KENDARI— Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) resmi surati Kapolda Sultra, Senin (7/8/2023).
Ketua LBH HAMI Sultra, Adv Andri Darmawan SH MH menyebut, surat yang ditujukan ke Kapolda Sultra dalam rangka meminta adanya gelar perkara khusus dan kasus yang menimpa kliennya ditarik satu tingkat lebih tinggi.
Pihaknya menduga penanganan perkara yang dilakukan Polres Muna tak profesional, tak adil dan menunjukkan keberpihakan.
“Suratnya telah kami masukkan. Intinya penyidik dalam menangani perkara Pasutri di Muna tidak profesional,” ujarnya, Senin (7/8/2023).
Baca Juga:
Penyidik Polres Muna “Paksa” Minta Tandatangan, LBH HAMI Desak Kapolda Sultra Turun Tangan
Selain ke Kapolda Sultra, kata Andri, surat ditembuskan ke Mabes Polri dan Komnas HAM RI.
Harapannya, kasus yang menimpa kliennya menjadi atensi khusus Kapolda Sultra dan Mabes Polri.
Pihaknya juga berharap agar penetapan tersangka yang menimpa pasutri di Muna dapat ditinjau kembali karena tdk ada bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut. Selain itu, meminta para penyidik Polres Muna segera di proses karena melanggar kode etik anggota Polri.
“Hari ini surat baru masuk di Polda Suktra. Besok baru kami kirimkan surat ke Mabes Polri dan Komnas HAM,” jelasnya.
Senada itu, Ketua HAMI Muna, Adv Hendra Jaka Saputra menyampaikan akan mengawal kasus ini hingga kliennya dibebaskan dan para penyidik Polres Muna diproses sesuai dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan.
“Tanda terima surat permohonan gelar perkara khusus telah diterima di Dir Reskrimum Polda Sultra. Kami akan terus mengawal ini sampai terang benderang,” kata Hendra.