RAHA— Personil satuan tugas penegakan hukum (Satgas Gakkum) operasi sikat anoa 2023 ringkus empat orang pemakai narkoba jenis sabu, di Desa Ghonsume Kecamatan Duruka Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu sekitar pukul 20.00 Wita (2/8/2023).
Ketua Satgas Gakkum, IPTU Arman meneyebut, ke empat orang tersebut berhasil diringkus saat tim melaksanakan operasi penanggulangan penyakit masyarakat dengan sasaran miras, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, Judi, praktek Prostitusi, Premanisme dan kejahatan jalanan .
Kejadian bermula, pada hari Rabu, tanggal 2 Agustus 2023 sekitar jam 20.00 wita, personil Sat Gas Gakkum Ops Sikat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ghonsume akan ada transaksi Narkoba jenis Sabu.
Saat itu juga personil langsung bergerak menuju ke salah satu rumah yang diduga sebagai tempat transaksi Narkoba jenis Sabu.
Pada saat Personil berada di halaman belakang rumah yang diduga sebagai tempat transaksi Narkoba jenis Sabu, Personil melihat beberapa pemuda yang sedang menunggu untuk melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu.
“Saat Personil masuk kedalam rumah yang diduga sebagai tempat transaksi Narkoba jenis Sabu dan mendapati 4 (empat) orang yang sedang pesta Sabu di salah satu kamar dirumah tersebut,” ujar pria yang saat ini menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Muna, Senin (7/8/2023).
Lanjutnya, dasar kegiatan yang dilaksanakan yakni Surat Perintah Nomor : Sprin/ 693/ VIII / Ops.1.3 /2023, tanggal 29 Juli 2023 tentang penanggulangan penyakit masyarakat dengan sasaran Miras, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, Judi, praktek Prostitusi, Premanisme dan kejahatan jalanan tahun 2023.
Empat orang yang diamankan tersebut yakni inisial AR, SF, JN dan IR dengan barang bukti satu shacet sabu dengan berat bruto 0.30 gram dan satu unit HP merk Vivo warna biru hitam.
“Sudah kami amankan. 3 orang yakni SF, JN dan IR di BNNK Muna guna menjalani Rehabilitasi,” kata Amran.