Muna— Kasus penganiayaan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Muna. WS (inisial ) yang masih duduk dibangku kelas 10 di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bumi Sowite dianiaya seorang perempuan berinisial (RN), oknum honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Muna, Jumat 28 Juli 2023.
Dihari kejadian, RN rupanya tak hanya menganiaya WS. YR seorang ibu rumah tangga (IRT), yang tidak lain adalah kakak dari SR juga tak luput dari aksi premanisme RN.
Penganiayaan terhadap WS dan YR oleh RN telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Muna dihari kejadian sekitar pukul 12.00 wita.
Laporan kedua korban telah masuk di SPKT Polres Muna. Visum terhadap keduanya pun telah dilakukan di Rumah sakit dr. LM Baharuddin.
YR mengungkapkan, penganiayaan yang dialami dirinya dan adiknya (WS) berawal dari persoalan anaknya dengan temannya yang terjadi di sekolah keduanya.
Anak YR yang berinisial LA yang berstatus siswa SMP di Kota Raha berselisih dengan SF, teman sekolah LA yang merupakan ponakan dari ipar RN.
Perselisihan keduanya saat itu telah diselesaikan oleh pihak sekolah.
Kendati telah dituntaskan oleh pihak sekolah. D (insial), bibi dari SF tak terima baik. D dan SF mendatangi YR yang kala itu tengah istrahat siang di kediamannya. YR yang baru mengetahui ihwal itu menyarankan kepada D agar besok bersama dirinya ke sekolah LA dan SF.
“Saat itu adik saya WS marahi ponakannya (LA) agar jangan berteman dengan perempuan ngkere-kere (bahasa lokal Muna), tapi tidak sebut nama. Nah dengar bahasa itu D kemudian pulang laporkan itu ke iparnya (RN),” beber YR.
D dan RN serta beberapa orang kerabatnya datang kembali ke rumah YR. Disaat itu terjadilah tindakan premanisme dan main hakim RN terhadap WS.
“RN datang langsung masuk ke rumah dan memukul rahang dan kepala adikku (WS). Saya tidak terima, dan kemudian RN baleki saya, nah disitu saya baku pukul sampe saya juga mengalami luka di wajah akibat kuku dari RN,” tambahnya.
Perkara kedua korban itu kini tengah ditangani penyidik Satreskrim Polres Muna.
Kurang lebih tiga pekan kasus tersebut bergulir di meja penyidik Polres Muna. Informasi yang berhasil dihimpun dua kausus itu telah digelar perkara dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dikabarkan polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka RN.
Namun saat YR melakukan kroscek terkait kebenaran kabar itu, Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Muna Aipda Muhammad Ilham menyebut, RN telah dikeluarkan dan kini menjalani wajib lapor.
Alasannya, pihaknya belum mengantongi hasil visum dari RS dr. LM Baharuddin.
“Kita seperti dipermainkan, apakah karna kita ini orang kecil?, Pak Ilham juga kita chat melalui WhatsApp (WA) tidak gubris alasannya Hp nya rusak. Ada apa sebenarnya ini, trus sama siapa lagi kita mau mengadu,” kesal YR saat dihubungi via telepon selulernya, Selasa 15 Agustus 2023.
Sementara itu, terkait kejadian yang dialami YR, awak media ini melakukan konfirmasi kepada Kanit PPA Polres Muna melalui sambungan WA.
Namun ironisnya, upaya konfirmasi yang dilakukan tak mendapatkan jawaban. Konfirmasi via WA hanya dibaca dengan tanda centang biru.