Muna— Pria inisial LS (42) diamankan oleh personil Satgas Gakum Ops Sikat Anoa terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (14/8).
Ketua Satgas Gakum, IPTU Arman menyebut, awalnya personil melaksanakan tugas sesuai Surat Perintah Nomor : Sprin/ 693/VIII/ Ops.1.3/2023, tanggal 29 Juli 2023 tentang penanggulangan penyakit masyarakat dengan sasaran miras, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, judi, praktek prostitusi, premanisme dan kejahatan jalanan tahun 2023.
Saat menjalankan tugas itu mendapatkan laporan dari masyarakat adanya salah satu rumah yang digunakan mengedarkan sabu.
“Ditangkap di rumah pribadinya jl. Dewi Sartika Kelurahan Raha II Kecamatan Katobu senin sore sekitar pukul 15.00 Wita,” ujarnya, Selasa (15/8).
Lanjutnya, saat itu juga personil langsung bergerak menuju ke salah satu rumah seseorang yang telah menjadi target operasi diduga sering bekerja mengedarkan narkotika jenis sabu.
Saat tiba di lokasi langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan menemukan target yang sedang berada di dalam kamar.
“Pelaku merupakan target operasi Ops Sikat Anoa 2023 Polres Muna,” sebutnya.
Kemudian, kata Amran, tim melanjutkan dengan menghubungi kepala lingkungan Raha II guna mendampingi melakukan penggeledahan di dalam rumah.
Hasilnya menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang terkait penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang ditemukan yakni:
Narkotika:
– 5 ( Lima) shacet sabu berat Bruto 4,28 Gram.
Non Narkotika:
– 1 (Satu) unit HP Mrek SAMSUNG warna hitam;
– 1 (Satu) Bungkus besar berisi 105 pipet besar garis hijau;
– 1 (Satu) pack Sachet klip warna merah ukuran kecil;
– 1 (Satu) Buah timbangan merk Constant;
– 1 (Satu) bungkus kosong rokok marlboro;
– 1 (Satu) buah korek gas;
– 1 (Satu) pireks kaca;
– 1(Satu) buah sendok takar;
– 1 (Satu) buah sumbu;
– 1 (Satu) alat isap bong;
– 4 (Empat) potongan pipet besar garis warna hijau.
“Terduga pelaku di bawa ke Mako Polres Muna guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.