Nasional— Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) lakukan penahanan dua tersangka terkait kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2021 di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kedua orang tersangka merupakan pengurus dari Komisi Olahraga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menyebut, dua tersangka itu masing-masing berinisial SR selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AT selaku Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari 2020- April 2022.
“Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan 2 orang tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dalam perkara dugaan tipikor, kolusi dan Nepotisme (KKN) di KONI Prov Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Prov Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021,” ujarnya kepada wartawan di Palembang, Kamis (24/8/2023).
Lanjutnya, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam 184 ayat (1) KUHAP.
Sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti terlibat dalam dugaan perkara KKN.
Tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Selanjutnya, dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari kedepan dan ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 24 agustus – 12 September 2023.
“Dasar melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.
Dalam penyidikan, kata Vanny, potensi kerugian negara untuk sementara sejumlah kurang lebih Rp 5 miliar.
Perbuatan para tersangka melanggar, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; atau
Pasal 9 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
“Para saksi sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 65 orang. Tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya serta akan segera melakukan tindakan hukum,” pungkasnya.