Bapenda Mubar Bakal Rekrut Petugas Pajak Di Setiap Kelurahan Dan Desa

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mubar, La Samahu.

LAWORO— Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) melaksanakan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Kelurahan dan Perdesaan (PBB-P2) tahun 2023.

Untuk diketahui, penyerahan SPPT tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat Bupati Mubar, Bahri, di Aula Kantor Sekretariat Daerah, di Desa Kampo Balano, Kecamatan Sawerigadi, Senin (28/08/2023).

Dalam sambutannya, Pj Bupati Bahri menyampaikan bahwa pajak mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara membiayai pengeluaran negara.

“Pajak bumi dan bangunan berperan besar sebagai salah satu sumber pendapatan negara dan daerah,” ucapnya.

Dikatakannya beban yang dipikul pemerintah saat ini sangatlah berat, untuk pembiayaan pembangunan daerah. Olehnya itu, harapan pemerintah salah satunya yang dapat diandalkan untuk membiayai pembangunan daerah adalah penerimaan dari sektor pajak.

“Jadi, penggalian penerimaan dari sektor pajak masih dapat dioptimalkan dengan berbagai sarana misalnya ekstensifikasi pajak maupun dengan intensifikasi pajak dari wajib pajak yang sudah ada,” tuturnya.

Lebih lanjut kata Bahri, menyampaikan bahwa sebagai proses pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan Kabupaten Mubar tahun 2023 ketetapan PBB-P2 Kabupaten Muna Barat adalah sejumlah 35.487 lembar SPPT dengan nilai nominal Rp.1.476.255.595 luas luas Kabupaten Mubar adalah seluas 90.630 hektar.

“Luas bumi yang sudah ada terdata di Kabupaten Muna Barat sebesar 19.243 hektar atau sebesar 21 persen yang baru terdata, sedangkan luas bumi di kabupaten Muna Barat yang belum terdata sebesar 71.387 hektar,” ungkap Bahri.

Untuk itu, Bahri meminta kepada seluruh camat dan lurah serta kepala desa untuk selalu melakukan pemantauan terhadap petugas PBB serta koordinasi dengan perangkat desa dan kelurahan dalam penyampaian STTP PBB-P2 kepada wajib pajak.

“Agar SPPT ini benar-benar sampai kewajiban pajak, serta mengintensifkan pemungutan sehingga penerimaan yang telah ditetapkan pada setiap desa dan kelurahan dapat terus meningkat dari tahun sebelumnya,” ucapnya.

Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Kelurahan dan Perdesaan (PBB-P2) tahun 2023.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mubar, La Samahu mengatakan bahwa untuk mengintensifkan pembayaran pajak akan mengambil langkah-langkah strategis dengan merekrut minimal dua orang perdesa untuk melakukan pendataan.

“Kita akan melakukan verifikasi data dengan menugaskan petugas dari warga setempat. Mereka adalah warga setempat tenaga pendata di desa yang akan melakukan pendataan obyek pajak sebanyak dua orang dan akan diberikan insentif melalui Pemda dari dinas terkait,”ujarnya.

Samahu menyebut bahwa langkah tersebut sangat strategis, dimana Dinas Pendapatan melakukan rekrutmen dari warga setempat untuk melakukan pendataan dan verifikasi data, karena warga setempat yang lebih tahu lokasinya dimana luasnya berapa sekaligus pendataan tentang pembayaran bangunannya.

“Akan didata lagi misalnya PBB atas nama sia A apakah sudah ada bangunannya tahu belum terkait ada pendataan dari desa pihak kami akan mengetahui, untuk saat ini kami akan melakukan bimtek dulu setelah dibikinkan format agar kinerja mereka maksimal dan itu akan menjadi acuan kita di tahun 2024,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *