MUNA— Pendirian dan izin PAUD/TK baru yakni Al Maunah di Desa Bangunsari Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menuai polemik.
Padahal disekitar sekolah tersebut, telah berdiri dan menyelenggarakan pendidikan yakni PAUD/TK Tunas Sari dan Ilmanah.
Beberapa pihak mempertanyakan prosedur pendirian sekolah tersebut. Selain itu, orang tua yang anaknya masuk usia sekolah juga was-was dan khawatir mempengaruhi ke resmian lulusan yang dihasilkan.
Misalnya saja, salah satu sumber yang disembunyikan indentitasnya, menyayangkan adanya pendirian sekolah baru. Dirinya berharap persaingan seperti itu tak boleh terjadi karena pasti akan ada persaingan memperebutkan anak didik.
“Kita tidak peduli sebenarnya berapa banyak sekolah. Hanya saja jangan sampe baku rebut anak sekolah,” ujarnya, Selasa (5/9).
Selain itu, diketahui Ningsih sang pemilik sebagai pemilik sekolah baru adalah Kepsek PAUD/TK Ilmanah.
Saat dikonfirmasi, Ningsih tak menepis hal tersebut. Hanya saja, dirinya mengaku kecewa saat mendapatkan informasi sekolah tersebut akan dijual. Sehingga, dirinya langsung melakukan pengusulan dan pendirian sekolah baru.
“Alhamdulillah tanpa biaya dan perjuangan panjang sehingga izinnya ada,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya.
Ningsih menambahkan, pendirian sekolah tersebut telah melewati prosedur dan memiliki izin dari semua pihak. Baik izin operasional dari DPMPTSP Muna dan telah terdaftar dalam nomor pokok sekolah nasional (NPSN).
Para siswanya juga telah terdaftar di Dapodik dan para orang tua siswa telah menandatangani surat pernyataan anak mereka bersedia dididik di sekolahnya tanpa ada paksaan.
“Saya mengurus dari Juli lalu dan izinnya telah ada hingga Juli 2025,” ujar Ningsih saat ditemui di kediamannya.
Hanya saja terkait penyataan Ningsih, T (inisial) warga Bangunsari merasa, pendirian sekolah tersebut terlalu cepat, hanya satu bulan saja. Sang pemilik dinilai menggunakan segala cara memuluskan rencananya.
“Masa hanya satu bulan pengurusan izinnya. Ditambah lagi, dia buang bahasa sekolah lamanya mau dijual padahal tidak,” sebutnya.
Terkait itu, Kepala Desa Bangunsari, Ifan Taufik menyampaikan, sekolah baru tersebut telah memiliki izin. Hanya saja dirinya tak menepis jika sang pemilik saat meminta rekomendasi pendirian, dirinya kecolongan dengan alasan sekolah lama akan dijual. Padahal nyatanya hingga saat ini tetap masih menyelenggarakan pendidikan dan memiliki murid.
“Kami berharap hanya dua sekolah saja tapi semua kembali lagi ke instansi teknis dalam hal ini Dinas Pendidikan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dikbud Muna, Rahmat Raeba menerangkan, pendirian sekolah baru tersebut telah sesuai ketentuan dan tak dapat dibatalkan.
“Sudah ada izinnya dan resmi. Seharusnya dari awal Kepala Desa tak mengeluarkan izin kalau memang ada yang tak sesuai,” katanya saat ditemui di Kantor Bupati Muna, Kamis (7/9).