Muna— Penyidik kejaksaan tetapkan mantan bendahara Bawaslu Muna, inisial MJ sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor), Selasa (17/10/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Agustinus Ba’ka Tangdaliling menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Hasilnya ditemukan adanya dugaan Tipikor pada pengelolaan dana hibah kegiatan pengawasan pemilu pada Bawaslu Muna tahun anggaran 2019-2020 pada penyelenggaraan pemilihan bupati Muna tahun 2020.
“Anggaran tahun 2020 yang dicairkan oleh bendahara pengeluaran pembantu Bawaslu Muna atas nama MJ dalam bentuk cek tunai sebanyak 15 transaksi,” ujar Agustinus saat Konferensi Pers di Kantor Kejari Muna.
“Tidak dibukukan dalam buku kas umum (BKU) dan tidak dipergunakan untuk membiayai kebutuhan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Muna tahun 2020,” tambahnya.
Agustinus menambahkan, proses penyusunan BKU tahun buku 2020 disusun tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya namun hanya disesuaikan dengan saldo kas bank. Penyusunan buku kas telah direkayasa per 8 Desember 2020 sebesar Rp 2.361.007.017.
“Kerugian negara sebesar Rp 2.256.740.000,” sebutnya.
Atas perbuatannya MJ di jerat dengan UU No 17 tahun 2003 pasal 3 ayat 1 dan UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 59 ayat 1 dan 2.
Senada itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Musrin Nage menerangkan, untuk saat ini penyidik kejaksaan menetapkan MJ sebagai satu pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban. Secara nyata memiliki niat jahat dalam pengelolaan dana hibah.
“Untuk penggunaan dana kami masih terus lakukan pendalaman. Untuk selanjutnya kami melengkapi berkas perkara penuntut umum untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Musrin.