Laworo, Sultramedia – Ketua Bawaslu Muna Barat (Mubar), Awaludin Usa mengungkapkan pihaknya telah mengambil keterangan dari para saksi maupun pelapor pada PSL 20 Februari 2024 lalu di TPS 2 Desa Tanjung Pinang.
Awal menyebut, pihak KPPS, pelapor atas nama Kadir Baiduri dan Kades Tanjung Pinang telah diambil keterangannya. Lanjutnya, terkait hasil sesuai penanganan pelanggaran selama 7 hari kerja. Namun jika masih membutuhkan tambahan keterangan maka waktunya akan bertambah selama 3 hari.
Kalau kemudian dalam proses penanganan pelanggaran itu terdapat adanya dugaan kecurangan yang terbukti, maka akan di plenokan oleh Bawaslu Mubar sebagai pelanggaran.
“Rencananya kita akan meminta keterangan saksi tambahan, salah satunya adalah Rahman Caleg yang mengungkap pertama kali kejadian tersebut melalui vidio yang beredar,” ujarnya, Senin (4/3).
Selain itu, jika nanti ada proses sengketa yang diajukan oleh Parpol di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk itu Bawaslu dapat menjadi memberikan keterangan.
Sementara terkait dengan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) bukan merupakan kewenangan Bawaslu untuk mengeluarkan rekomendasi. Hal ini sesuai dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu dan PKPU 25, PSU di lakukan paling lama 10 hari terhitung sejak hari Pemilihan (hari H), artinya dari tanggal 14 dan berakhir pada 24 Februari 2024.
“Kalaupun dalam prosesnya di MK terbukti, maka MK akan mengeluarkan rekomendasi dalam bentuk Putusan. Apakah itu PSU atau putusan lain, nanti kita tunggu hasilnya,” ungkapnya.
Awal menambahkan, sementara terkait laporan kejadian di Desa Kombikuno bahwa ada dua orang pemilih DPK yang juga mempunyai KTP kendari, pihak Bawaslu sudah mengundang untuk melakukan klarifikasi. Sebelumnya pihak Bawaslu Mubar sudah mengundang para pelapor, saksi-saksi, KPPS, serta pengguna DPK tersebut.
“Hasilnya kita akan sampaikan terhadap Publik,” tutup Awaludin.