Baubau, Sultramedia – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Fajar Ishak DJ sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sultra Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelestarian dan Pemajuan Warisan Budaya Tak Benda. Sosialisasi ini menghadirkan masyarakat Kelurahan Batulo, Kota Baubau, Rabu (8/5/2024).
Warisan budaya tak benda itu sendiri meliputi tradisi lisan, manuskrip, adatistiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa daerah, permainan rakyat, olahraga tradisional, tenunan tradisional, dan kuliner tradisional.
Fajar Ishak menyebutkan, Perda ini digagas sejak tahun 2022 kemudian di tahun yang sama masuk dalam program pembentukan Perda. Namun nanti di tahun 2023 baru dilaksanakan yang didahului dengan pembuatan naskah akademik oleh dua orang tim ahli dari Universitas Dayanu Ikhsanuddin, Andi Tenri dan La Ode Abdul Munafi.
“Kami pun membahasnya bersama dengan Kemenkum HAM terkait dengan naskahnya, materi muatannya dan kemudian saat ini sudah ditetapkan menjadi Perda. Selain Perda Provinsi Sultra No.3 Tahun 2023 ini juga ada Perda Provinsi Sultra No.4 Tahun 2023 tentang Pelestarian Cagar Budaya,” katanya.
Fajar mengatakan Kedua Perda ini dibahas secara paralel dan dilahirkan bersama. Keduanya pun dibuat terpisah karena secara substansi keduanya berbeda. Satu Perda berbicara terkait warisan budaya tak benda dan satunya lagi berbicara mengenai cagar budaya.
“Ini adalah sosialisasi perdana setelah Perda ini resmi ditetapkan. Dalam kapasitas saya sebagai Anggota DPRD Provinsi sekaligus Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda. Sehingga ini adalah tanggungjawab saya untuk mensosialisasikannya,” ujarnya.
Dengan lahirnya Perda ini lanjut Fajar, diharapkan 17 Kabupaten/Kota di Sultra juga segera dapat melahirkan Perda yang sama. Sebab Perda yang dibentuk ditingkat Provinsi lebih pada adanya persamaan warisan budaya tak benda antara daerah yang satu dengan lainnya.
“Misalnya seperti kita di Sultra ini, warisan budaya tak benda yang dimiliki Kota Baubau ada kesamaan dengan yang dimiliki daerah eks Kesultanan Buton lainnya, seperti Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara dan Wakatobi,” imbuhnya.
Politisi Partai Hanura ini menjelaskan Perda ini membahas soal bagaimana perlindungan warisan budaya tak benda, bagaimana pembinaannya, dan bagaimana pemanfaatannya. Terkait perlindungan, maka harus segera menginventarisir seluruh warisan budaya tak benda untuk dilindungi dengan cara menetapkannya sebagai warisan budaya tak benda.
“Pelibatan masyarakat juga kita butuhkan. Sebab warisan leluhur kita ini bukan hanya ada pada Badan Kepurbakalaan atau lembaga-lembaga pemerintah yang menangani soal itu, namun ada juga di masyarakat,” tandasnya.
Diketahui, Perda Provinsi Sultra Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelestarian dan Pemajuan Warisan Budaya Tak Benda yang ditetapkan di Kendari pada tanggal 5 April 2023 oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi itu terdiri dari 16 Bab dan 18 Pasal.