Kendari, Sultramedia – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Raha melalui Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah, Firman Saleh menyayangkan pernyataan komunitas pemerhati sosial dan lingkungan (KPSL) pada media beberapa waktu lalu terkait aktifitas bongkar muat barang di Pelabuhan Feri Tondasi Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Ia menyebut, pelabuhan sebagai salah satu sektor yang mampu mendongkrak daya saing dan pertumbuhan perekonomian. Sehingga perlu ada upaya atau langkah-langkah pendukung guna meningkatkan pelayanan yang efektif dan efisien. Diantaranya melalui pembenahan dan penambahan infrastruktur pelabuhan.
“Memang benar adanya, bahwa aktifitas bongkar muat di pelabuhan feri tondasi. Hal itu di lakukan karena bicara efesiensi distribusi barang. Saat ini Mubar belum memiliki pelabuhan yang layak untuk di gunakan sebagai aktifitas bongkar barang. Dan hal yang perlu diketahui bahwa pihak-pihak yang melakukan bongkar barang sudah mendapatkan izin dari pihak pemerintah, hal itu karena bersifat kondisional,” ujar firman, Rabu (15/5/24).
Lanjutnya, jika saja aktifitas dilakukan di Pelabuhan Raha tentu akan mempengaruhi harga barang karena biaya distribusi yang cukup tinggi dan perputaran ekonomi di Mubar.
Untuk itu, pihaknya mengutuk keras Gerakan dan pernyataan yang di lakukan KPSL di beberapa media online tersebut.
“Justru kami sangat mengapresiasi kebijakan Kepala UPT Pelabuhan Tondasi yang memberikan izin kepada masyarakat Mubar untuk memanfaatkan fasilitas pelabuhan sebagai alternatif melakukan bongkar muat,” tegasnya.
Ia menerangkan, seharusnya KPSL mendesak pemerintah agar segera mengadakan pelabuhan rakyat yang dapat di gunakan oleh seluruh masyarakat Mubar dalam hal bongkar muat barang. Tentu saja jika hal itu terjadi tentunya memberikan dampak pada peningkatan pendapatan daerah.
Apalagi, kata Firman, upaya mendesak pemerintah agar mencopot kepala UPT penyeberangan feri tondasi bukanlah pilihan yang bijak. Lagi pula kapal feri tondasi hanya beroperasi di hari selasa dan jumat, tidak selalu beroperasi tiap hari.
Hal inilah yang menjadi ruang alternatif masyarakat Mubar melakukan aktivitas bongkar muat.
Sebagaimana diatur dalam UU, Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 152 Tahun 2016. Tentang penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal, pasal 6 “Izin usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Memiliki surat rekomendasi atau pendapat tertulis dari otoritas pelabuhan atau unit penyelenggaraan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan kegiatan usaha bongkar muat.
Merujuk pada UU tersebut aktifitas bongkar muat di pelabuhan tidak menjadi soal. Apalagi selama ini barang itu tidak ada aturan yang tidak tertulis maka tidak ada hal yang bisa melarang karena pada dasarnya hal yang tidak memiliki aturan masih bisa di perbolehkan.
“Sebagai aksi lanjutan, kami dari HMI cabang raha akan mengunjugi KUPTD tondasi dan dinas perhubungan provinsi untuk memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang diambil. Apalagi ini seirama dengan konsep nawacita Presiden Joko Widodo, memperpendek jarak distribusi barang,” tutupnya.