Terbukti Bersalah Kades Lagasa Divonis 7 Bulan Penjara, Terdakwa dan JPU Banding

Humas PN Raha, Melbi Nurahman.

Muna, Sultramedia – Kepala Desa (Kades) Lagasa, M. Asdam Sabriyanto divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Raha. Putusan perkara nomor 29/Pid.B/202/PN Rah terkait pemalsuan ijasah yang digunakan saat mendaftar sebagai calon Kades Lagasa tahun 2022 yang lalu dengan 7 bulan penjara pada sidang yang di gelar Rabu (15/5/24).

“Dalam pertimbangan majelis hakim dituangkan dalam putusan adalah 7 bulan penjara,” ujar Humas PN Raha, Melbi Nurahman saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/24).

Ia menyebut, meski JPU menuntut 3 tahun penjara tetapi putusan majelis hakim tidak berpatokan pada tuntutan jaksa. Berapapun yang diputuskan hakim telah memiliki pertimbangan.

“Tuntutan kewenangan JPU sementara keputusan kewenangan majelis hakim,” terangnya.

Ia menerangkan, mekanisme putusan diatur sesuai KUHAP dan Vonis hukuman sudah memotong masa penangkapan dan penahanan.Sedangkan, materi eksekusi nanti akan ditentukan oleh penuntut umum.

Dia menambahkan, atas putusan majelis hakim terdakwa dan JPU melakukan upaya banding. Pengajuan banding selama 7 hari yang selanjutnya di proses di Pengadilan Tinggi (PT).

“Saat ini masih banding jadi belum dilakukan eksekusi. Menunggu keputusan PT. Untuk banding selama 7 hari sementara proses lanjutan tergantung putusan majelis hakim. Saya belum lihat, tahanan di PT sudah turun atau belum. Yang jelas kita menunggu keputusan dari PT. Apakah ditahan atau tidak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *