Muna, Sultramedia – Ironi, proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Muna terhadap netralitas ASN pada salah satu pejabat di Kabupaten Muna diduga menyalahi prosedur.
Bawaslu Muna melalui Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Mustar dalam pernyataan resminya beberapa hari lalu dinilai mengabaikan aturan.
Bagaimana tidak, saat melakukan penanganan pelanggaran netralitas ASN, ketentuan hak klarifikasi terhadap pelapor diabaikan dan tidak dilakukan.
Tentu saja keputusan ini, mengabaikan UU Pemilu No 7 tahun 2017 Pasal 96, Bawaslu berkewajiban berlaku adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Selain itu, Perbawaslu No 7 Tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu pada pasal 18 dan 19 mengenai klarifikasi juga diabaikan oleh Bawaslu Muna.
Begitupun juga pada, Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada paragraf 2 pasal 26, 27, 29 dan 30 mengenai klarifikasi.
Mustar sendiri dalam pernyataan resminya di publik menyebut telah melakukan pengkajian dan menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN dan melaporkan ke KASN. Ia juga tak menyebutkan mengenai klarifikasi terhadap pelapor.
“Kami tinggal menunggu hasil putusan dari KASN. Apapun putusannya. Apakah itu terdapat kesalahan atau tidak dan hasilnya seperti apa. Nanti sanksinya itu yang akan kita kawal,” ujarnya di kutip pada salah satu media online yang terbit, Rabu (29/5/24).
Sementara itu, pihak yang dirugikan sebagai terlapor Kepala Disnaker Muna, Syahrir menyebut, belum menerima undangan klarifikasi dari pihak Bawaslu.
Ia juga tak dapat berkomentar banyak mengenai perkara laporannya yang langsung diteruskan ke KASN tanpa adanya klarifikasi sebagai terlapor.
“Belum ada undangan klarifikasi. Saya belum bisa komentar karena saya belum tahu regulasi terbaru saat ini. Apakah boleh Bawaslu langsung ke KASN atau bagaimana. Saya masih cari-cari referensi dulu,” ujarnya melalui pesan tertulis WhatsApp, Sabtu (1/6/24).
Terkait itu, Praktisi Hukum dan Advokat di Muna, Firman Prahara SH angkat suara dan menyayangkan sikap tidak profesional penanganan pelanggaran mengenai netralitas. Seharusnya upaya klarifikasi juga harus dilakukan oleh pihak Bawaslu sesuai aturan terkait sebelum meneruskan hasil kajiannya.
Apalagi, kata Firman, tahapan Pilkada sudah mulai berjalan. Sehingga, peran pengawas Pemilu harus lebih profesional dan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta DKPP agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap komisioner Bawaslu Muna untuk mengungkap motifnya.
“Praktik-praktik seperti ini tidak boleh dilakukan. DKPP harus turun tangan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui alasan tidak dilakukannya klarifikasi pada pihak terkait. Apakah murni kelalaian atau ada kepentingan politik di dalamnya,” katanya.