Muna, Sultramedia – Kejaksaan lakukan penahanan terhadap mantan bendahara Bawaslu Muna, MJ usai diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kasi Intel Kejari Muna, Fery Febrianto menyebut, penahanan terhadap MJ dilakukan usai diduga melakukan Tipikor atas dana hibah kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati pada Bawaslu Muna tahun anggaran 2019 dan 2020.
Tersangka MJ mulai dilakukan penahanan sejak Jumat 31 Mei 2024. MJ ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor :
Print-01/P.3.13/Fd.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023.
“Penahanan tersangka MJ dilakukan setelah berkas dan bukti-bukti lengkap,” ujarnya, Sabtu (1/6/24).
Lanjutnya, anggaran pengawasan pada Bawaslu Muna sebesar Rp 14.896.318.000 yang dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Muna dalam bentuk cek tunai. Sebanyak 15 transaksi tidak dibukukan dalam BKU dan tidak dipergunakan untuk membiayai kebutuhan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Muna tahun 2020. Seluruhnya sejumlah Rp2.215.000.000,00.
Proses penyusunan buku kas umum tahun
buku 2020 disusun tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, namun disesuaikan dengan saldo kas Bank yang telah direkayasa yaitu saldo bank per 28 Desember 2020 sebesar Rp 2.361.007.017 sedangkan saldo yang sebenarnya sebesar Rp261.007.017.
“Terdapat saldo kas sebesar Rp 41.740.000,00 tidak dapat dipertanggung jawabkan, sehingga Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan tersangka an MJ sebesar Rp2.256.740.000,” jelasnya.
Ia juga menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat
Penyidikan untuk selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Raha.
Sementara terkait adanya keterlibatan dengan komisioner Bawaslu, kata Fery, pihaknya masih fokus pada tersangka tunggal. MJ kukuh bertahan tak menyebut pihak lain ikut menikmati dan hanya menyebut melakukan sendiri.
“Sampai saat ini masih fokus pada tersangka tunggal,” katanya.
Atas perbuatannya, MJ disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Subsidair : Pasal
3 Jo. pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor atau Pasal 9 UU
RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.