Kendari, Sultramedia – Praktisi hukum dan Advokat di Muna, Firman Prahara SH dalam waktu dekat bakal laporkan komisioner Bawaslu Muna, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Mustar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Firman menyebut, langkah yang diambil sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik dan peduli terhadap lembaga Bawaslu.
“Besok, laporan dugaan pelanggaran kode etik salah satu komisioner Bawaslu Muna akan disampaikan ke DKPP,” ujarnya, Minggu (2/6/24).
Ia menerangkan, dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu komisioner Bawaslu Muna perlu menjadi perhatian sehingga proses demokrasi dan Pilkada nantinya berjalan dengan baik. DKPP sebagai lembagai independent sudah seharusnya segera memanggil dan meminta klarifikasi pihak terkait.
“Dugaan pelanggaran kode etiknya sudah dikaji tinggal kami diskusikan dan teruskan. Tentu saja dengan harapan menjadi perbaikan pada ranah pengawasan jelang Pilkada November akan datang,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, ternyata Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna Mustar diduga mendapatkan tekanan hingga mempercepat proses penanganan pelanggaran. Sehingga ia mengkhawatirkan adanya pengaruh politik dalam mempengaruhi profesionalitas dan netralitas sebagai pengawas pemilu.
“DKPP harus memanggil untuk mengetahui motifnya, jangan sampai ada kepentingan politik dalam penanganan pelanggaran netralitas yang baru-baru ditangani,” katanya.