Kejati Sultra bersama BPJS Kesehatan Wilayah IX Teken MoU Bidang Perdata dan TUN

Penandatangan kesepakatan bersama antara Kejati Sultra dan BPJS Kesehatan Wilayah IX tentang penanganan masalah hukum perdata dan TUNĀ 

SULAWESI TENGGARA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah IX melakuakan penandatangan kesepakatan bersama (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara (TUN)

MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara itu dilakukan dilaksanakan di Aula Kejati Sultra, Kamis (22/8).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Hendro Dewanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan tersebut merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga untuk meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.

“Kesepakatan bersama ini merupakan lanjutan dari kesepakatan bersama yang sebelumnya telah terjalin,” kata Kajati.

Kajati juga mengatakan, di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Adapun tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara antara lain:

  1. Penegakan hukum
  2. Bantuan hukum
  3. Pertimbangan hukum
  4. Pelayanan hukum
  5. Tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden menginstruksikan kepada Jaksa Agung RI untuk:

  1. Memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum atas permasalahan hukum Datun terkait program jaminan keswhatan sosial;
  2. Memberikan bantuan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional;
  3. Meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program jaminan kesehatan

Kajati berharap agar kiranya penandatangan kesepakatan bersama ini ada tindaklanjutnya yaitu pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX kepada Kejati Sultra.

Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari mengatakan, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti kesinambungan antara BPJS Kesehatan dengan Kejati Sultra dalam hal perjanjian kerja sama.

BPJS Kesehatan sebagai pelaksana program jaminan sosial kesehatan tidak bisa berdiri sendiri dan butuh dukungan dari seluruh stakeholder termasuk Kejati Sultra.

“BPJS Sultra telah mencapai telah mencapai UHC (Universal Health Coverage) di 17 kabupaten dan kota yang ada di Sultra. Komitmen ini terus berkesinambungan dan telah mendapatkan penghargaan secara langsung dari Wakil Presiden Republik Indonesia atas capaian tersebut,” kata Yessi

Dijelaskannya, segmen pekerja penerima upah badan usaha selama ini adalah yang menjadi fokus untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan maupun pengawas beserta Kejaksaan untuk bersinergi melakukan pengawasan dan pemeriksaan.

“Atas nama institusi Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX saya mengucapkan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan oleh Kejati Sultra dan Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah Sultra. Dengan adanya kesepakatan bersama ini BPJS Kesehatan dan Kejati Sultra dapat terus bersinergi,” ucapnya.

Editor: Yusrif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *