Kejati Sultra dan PT Antam Teken PKS Datun

Kejati Sultra dan PT Antam teken PKS masalah bidang hukum perdata dan tata usaha negara

SULTRAMEDIA.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka dan Konawe, serta PT Antam Tbk melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bertempat di Hotel Claro Kendari, Kamis (17/10/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Dr Hendro Dewanto SH M.Hum dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan sinergitas dan peran Kejaksaan dan PT Antam Tbk sesuai dengan perannya masing-masing.

Hal ini, kata Hendro Dewanto, berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa:

“Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.

Dan berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah pada perubahan kedua dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Bahwa:

“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain kepada negara atau pemerintah yang meliputi pemerintah adalah lembaga negara, badan negara, lembaga pemerintah pusat, lembaga pemerintah daerah, instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum lain serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Dengan dilaksanakannya penandatanganan nota kesepahaman ini, lanjut Hendro, maka diharapkan terjalin kerja sama yang baik dan PT Antam Tbk dapat memanfaatkan layanan yang menjadi tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara.

“Baik berupa layanan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang tentunya bertujuan dalam rangka untuk memitigasi resiko hukum, tata kelola, penyelamatan keuangan atau kekayaan negara, pemulihan keuangan atau kekayaan negara, pembentukan peraturan dan keputusan tata usaha negara,” ujarnya.

Nikolas D. Kanter selaku Direktur Utama PT Antam Tbk menyampaikan, pada dekade terakhir, BUMN secara umum menghadapi berbagai tantangan, salah satunya tentang Tata Kelola dalam kegiatan bisnis BUMN.

Oleh karena itu, dengan adanya agenda penandatanganan kerja sama ini ia berharap dapat tercipta langkah konkret dan komitmen bersama dalam mengelola, memitigasi dan melakukan penanganan terhadap risiko dan permasalahan yang dihadapi oleh PT Antam Tbk secara korporasi dan sebagai BUMN.

Selain itu juga terpeliharanya hubungan yang baik antara PT Antam Tbk dan pemangku kepentinngan
terkait, dalam hal ini Kejati Sulawesi Tenggara dan juga Kejari Kolaka dan Kejari Konawe.

“Kami berharap dengan bantuan dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejari Kolaka, dan Kejari Konawe melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara dapat tercipta kepastian prosedur hukum serta dapat memaksimalkan peran PT Antam Tbk dalam berkontribusi terhadap pendapatan negara, daerah, maupun masyarakat di sekitar wilayah operasi PT Antam,” harapnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna SH MH, para Asisten di Kejati Sultra, Kajari Kolaka Herlina Rauf SH MH, Kajari Konawe Dr H Musafir Menca SH S.Pd MH, Koordinator, GM Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe dan Kolaka beserta jajaran, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *