SULTRAMEDIA.ID., KENDARI – Pengurus Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 2022-2025 resmi dikukuhkan dan dilantik di salah satu hotel di Kendari, Selasa (4/10/2022).
Gubernur Sultra, H. Alimazi, SH, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sultra, Anton Timbang (AT), Plt. Sekretaris Daerah Sultra, Asrun Lio, dan Asisten Administrasi Umum Setda Sultra didapuk menjadi dewan pembina dalam lembaga binaan KPK RI bagi para pelaku usaha itu.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur Sultra nomor 370 tentang Pembentukan Komite Advokasi Daerah Antikorupsi Sulawesi Tenggara.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Gubernur Sulltra Ali Mazi, yang turut dihadiri Satgas 3 Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha Komisi Pemberantas Korupsi, serta sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Gubernur Ali Mazi mengatakan beberapa tugas yang akan dijalankan komite tersebut, diantaranya membentuk forum atau kelompok kerja anti korupsi.
Kemudian, melaksanakan kegiatan pertukaran pengetahuan dan pengalaman mengenai bisnis berintegritas serta nilai anti korupsi antar perorangan atau organisasi.
Tugas komite selanjutnya adalah melakukan sosialisasi profesi ahli pembangunan integritas sesuai standar
kompetensi kerja nasional Indonesia.
Lalu, sosialisasi regulasi-regulasi terkait dengan koorporasi dan pelayanan publik serta menyampaikan rekomendasi yang telah disusun ke pihak-pihak yang dituju baik kepada regulator (kepala daerah) maupun asosiasi bisnis dengan supervisi oleh KPK.
“Melaksanakan koordinasi, mediasi serta memberikan advice antar lembaga dalam rangka perbaikan sistem dan hambatan permasalahan, serta melaporkan hasil tugasnya minimal satu kali dalam setahun. Ini tugas-tugas pokok yang harus dijalankan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, mengatakan keikutsertaan pengurus Kadin dalam Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Sultra merupakan penghargaan dan penghormatan bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya lebih bermartabat dan berintegritas.
Anton menjelaskan, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut kunjungan Satgas 3 Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK ke kantor Kadin Sultra pada 22 Maret 2022 lalu.
Secara subtansi, kata Anton Timbang, kunjungan KPK ke kantornya hanya berdiskusi untuk mengetahui permasalahan pengurusan perizinan dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilaksanakan di Sultra.
KPK di kantor Kadin Sultra juga berdiskusi terkait langkah-langkah apa yang perlu dibenahi agar pelayanan dasar terhadap dunia usaha lebih baik ke depannya.
“Sebab umumnya kedua aktivitas tersebut berpotensi terjadi penyimpangan atau korupsi,” jelas tukasnya.
Rosiana Fransiska dalam keterangannya mengatakan, sektor bisnis merupakan sektor yang strategis sekaligus rawan terjadinya korupsi karena pelaku usaha kadang terpaksa melakukan praktik gratifikasi atau penyuapan untuk melancarkan proses bisnis-nya.
Meskipun praktik gratifikasi atau penyuapan tersebut tidak berasal dari anggaran negara, namun pemberian hadiah atau suap tersebut tetap dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Rosiana menjabarkan, terdapat 7 bentuk tindak pidana korupsi, antara lain: 1. Menyebabkan kerugian negara, 2. Gratifikasi, 3. Penggelapan dalam jabatan, 4. Benturan kepentingan dalam pengadaan, 5. Perbuatan curang, 6. Pemerasan, dan terakhir, suap.
“Perbuatan ini dilarang karena sifatnya yang merugikan prinsip keadilan, melanggar kode etik, dan hukum pidana yang pada akhirnya merusak iklim persaingan usaha yang sehat,” kata dia.
Rosiana mengharapkan KAD dapat memberikan kontribusi nyata pada pencegahan korupsi khususnya di sektor dunia usaha.
“Kami harap pembentukan KAD di daerah dapat memperbaiki dan membentuk iklim usaha yang sehat, bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Rosiana.
KAD diharapkan bisa menjadi wadah berdialog dalam pembahasan upaya-upaya penyehatan iklim usaha yang bersih dan bebas dari korupsi dan dapat menguraikan masalah-masalah yang dihadapi antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah.
Editing: H5P