RAHA, SULTRAMEDIA.ID,.—
Pendaftaran pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna, resmi ditutup, Minggu (14/5/2023).
Diketahui, 2 Partai Politik (Parpol) yakni Partai Gelora dan Garuda tidak mendaftarkan Calegnya hingga batas pendaftaran ditutup. Sehingga hanya 16 Parpol yang akan ikut kompetisi pada 14 febuari 2024 akan datang.
16 Parpol yang bakal bertarung nantinya yakni PAN, PDIP, PKS, PKB, Gerindra, Golkar, PSI, Demokrat, PKN, PBB, Nasdem, PPP, Ummat, Hanura, Buruh dan Perindo.
Terkait itu, Kasubag teknis penyelenggaraan KPUD Muna, Sarus Hamdu menerangkan, saat masa pendaftaran, pihaknya telah mengkonfirmasi kepada partai Gelora perihal jadwal pengajuan yang akan dilakukan.
“Partai Gelora tidak menyampaikan alasan, sekretaris partai saudara Hasan Jufri ketika kami hubungi memberikan konfirmasi bahwa Partai Gelora tidak akan mengajukan bakal calon,” ucapnya.
Selain itu, Partai Garuda saat dikonfirmasi siapa yang akan menjadi admin Silon melalui Ketua Partai, Jafaruddin menyatakan jika dirinya telah mengundurkan diri dari partai dan kemungkinan tidak mendaftarkan Calegnya.
“Saudara Jafaruddin melalui telpon saat masa pengumuman pengajuan bakal calon menyampaikan kepada kami telah mengundurkan diri,” jelasnya.
Sementara itu, Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPUD Muna, Muhammad Ichsan menyebut, setelah pendaftaran berakhir, pihaknya kemudian melanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi bakal calon. Seluruh berkas Bacaleg yang telah diajukan akan diuji keabsahaannya.
Jika selama masa verifikasi ditemukan adanya masalah terkait keabsahan dokumen bacaleg, maka pihak KPU akan mengembalikan ke parpol untuk dilakukan perbaikan.
“Parpol nantinya diperkenankan mengajukan kembali hasil perbaikannya pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Waktunya, 26 Juni hingga 9 Juli 2023,” kata Ichsan.