Kendari— Kantor Advokat dan Konsultan Hukum La Ode Sardin SH and Partners mendesak pihak kepolisian profesional dan serius menangani perkara yang menimpa kliennya pria inisial ID warga asal Desa Sangi-sangi Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sardin mengungkapkan, kejadian yang menimpa kliennya bermula saat tanggal 31 Juli 2023 sekitar pukul 16.40 Wita kliennya bersama-sama saksi J melakukan pengecekan lahan. Kemudian sekitar pukul 17.0 Wita saat hendak pulang berjalan di lahan yang diklaim oleh LA dihadang oleh terlapor LH.
Saat itu LH mendekati kliennya sambil meruncingkan sebatang kayu dengan menggunakan sebilah parang. LH juga mengeluarkan kalimat “jangan lewat sini” dan mendekati kliennya sembari mengarahkan kayu ke bahagian perut. LH juga mengeluarkan kalimat “saya mau bunuh kamu”.
Saat itu juga kliennya tak bisa menghindar dan berakibat terkena pukulan pada bahagian alis sebelah kiri dan mengeluarkan darah.
Sardin menyebut, kliennya butuh kepastian hukum atas perkara yang menimpanya. Apalagi selama melaporkan kejadian perkaranya pada 31 juli 2023 lalu di Polsek Laonti Polres Konsel hingga saat ini masih berjalan ditempat. Ironinya, terlapor masih bebas berkeliaran dan seolah-olah kebal hukum.
Mereka meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku karena kliennya mengalami luka serius dengan gangguan pada penglihatan.
“Intinya kami mendesak pihak kepolisian untuk menerbitkan surat penangkapan atau penahanan terhadap terduga pelaku dan diproses sesuai aturan hukum yg berlaku,” ujarnya saat ditemui dibilangan Kota Kendari, Kamis (3/8/2023).
Sebagai kuasa hukum, kata Sardin, dirinya telah melakukan komunikasi dengan Kapolsek Laonti melalui whatsapp atau panggilan telpon mempertanyakan perkembangan perkara yang menimpa kliennya.
Walau saksi telah dilakukan pemeriksaan dan terduga pelaku sempat ditahan 1X24 jam namun belum ada proses penegakan hukum yang jelas.
Selain itu, dirinya menilai proses penangan kasus sangat lambat dengan gelar perkara yang tak kunjung dilaksanakan.
“Terlapor sempat ditahan tapi hanya 1X24 jam, setelah itu dilepas kembali. Ini kan ada apa?. Sementara sudah ada 2 alat bukti yang sah,” terangnya.
“Sudah ada Laporan Polisi hasil visumnya dan saksi-saksi kenapa tidak dilakukan penahanan,” sambungnya.
Sardin menambahkan, menurut Undang-Undang nomor 1 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, pasal 184 (1) ada disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah: Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa.
Apalagi, sesuai KUHAP (Kitab undang-undang Hukum pidana ) sudah jelas bahwa yg dialami kliennya adalah perkara pasal 351 Ayat 1 terkait penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Menanggapi itu, Kapolsek Laonti, IPDA Hasanudin menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih mempersiapkan gelar perkara yang bakal digelar di Polres Konsel untuk menentukan penegakan hukum kasus penganiayaan tersebut.
“Nanti ada info dari kami,” katanya melalui pesan whatsapp