Raha— Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada program pembuatan bagang di Desa Parida Kecamatan Lasalepa masih berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Kasi Intel Kejari Muna, Fery Febrianto menyebut, pihaknya telah menerima aduan masuk dari HIPPMA dan masyarakat Desa Parida terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembuatan Bagang.
Menindaklanjuti itu, pihaknya kemudian melayangkan surat ke Inspektorat Muna guna meminta data laporan pertanggung jawaban atas penggunaan alokasi Dana Desa (DD) pembuatan Bagang di Desa Parida senilai Rp 160 juta tahun 2022.
“Inspektorat sudah membalas surat kami. Isinya bahwa inspektorat sudah melakukan pemeriksaan reguler tahap pertama pada Desa Parida terkait pengadaan bagang dan pembuatannya telah sesuai perencanaan,” ujarnya, Kamis (10/8).
Lanjutnya, surat balasan pihak inspektorat tidak ada lampiran-lampiran. Sehingga Pihaknya saat ini kembali menyurati Inspektorat mempertanyakan pengadaan bagang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat atau belum.
Baca Juga:
Diduga Selewengkan DD 160 Juta, Mantan PJ Kades Parida Di Laporkan Ke APH
“Kondisi bagang yang sudah rusak dan belum dimanfaatkan sama sekali kita masih menunggu balasan inspektorat. Dan nanti apakah kita akan turun bersama-sama memeriksa bagang atau seperti apa, karena ini masih kewenangan inspektorat,” ungkapnya.
Fery menambahkan, kalau terjadi mark up anggaran akan dilihat berdasarkan laporan hasil audit inspektorat. Sehingga pihaknya akan turun kelapangan guna memastikan Bagang dalam kondisi baik atau rusak.
“Kita akan saling koordinasi dengan Inspektorat terkait pengadaan Bagang ini. Kita akan turun memastikan apakah kondisinya rusak. Kalau rusak karena faktor alam atau ada spesifikasi yang kurang atau ada item yang tidak dikerjakan,” kata Fery.
Sebelumnya, pada 13 Juni 2023 lalu, Himpunan Pemuda dan Pelajar Mahasiswa (HIPPMA) serta masyarakat Desa Parida laporkan adanya dugaan Tipikor pengadaan Bagang di Kejari dan Inspektorat Muna.