Nasional— Masa jabatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Sultra periode 2019-2023 telah berakhir pada 14 Agustus 2023 lalu.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja tertanggal 15 Agustus 2023 lalu mengeluarkan surat pengambil alihan tugas dan wewenang.
Pengambil alihan itu untuk sementara waktu hingga dilantiknya anggota bawaslu baru periode 2023-2028.
Hal tersebut dilakukan guna menjamin
tetap terlaksananya tugas, wewenang dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan
Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu menginstruksikan kepada Bawaslu Provinsi/Panwaslih untuk menjalankan tugas sementara waktu.
Sementara untuk anggota Bawaslu masa periode 2023-2028, tahapan seleksinya telah memasuki pemilihan tiga nama dan persiapan pelantikan.
Namun hingga saat ini masih adanya perubahan jadwal pengumuman anggota
terpilih dan pelantikan.
“Pengumuman calon Anggota
Terpilih dan Pelantikan diubah menjadi Rabu 16 Agustus 2023 s.d Minggu 20 Agustus 2023,” kata Ketua Bawaslu RI melalui surat edarannya.