LAWORO— Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) adakan Program rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Kabid Perlindungan Sosial Dinsos Mubar, Sarifuddin, S.Pt menyebut, pihaknya memberikan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni di beberapa desa yang telah mengajukan pengusulan.
“Rehab rumah tidak layak huni tersebut saat ini masih on progres. Kita harapkan secepatnya Bulan September atau Oktober segera di kerjakan,” ujar Sarifuddin, Senin (4/9/2023).
Pada tahun 2023, kata Sarifuddin, terdapat 106 rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di 81 desa dan 5 Kelurahan.
Pemkab Mubar menggelontorkan anggaran sekitar 1,8 miliar. Dengan sasaran rehab yakni:
1.Kecamatan Maginti, 10 unit;
2.Kecamatan Tiworo Selatan, 6 unit;
3.Kecamatan Tiworo Tengah, 6 unit;
4.Kecamatan Kusambi, 38 unit;
5.Kecamatan Napano Kusambi, 13 unit;
6.Kecamatan Lawa, 5 unit;
7.Kecamatan Sawerigadi, 9 unit;
8.Kecamatan Tiworo Kepulauaan, 19 unit.
Sarifuddin menambahkan, pihaknya juga memberikan penyuluhan kepada pengunjung tentang rumah tidak layak huni. Termasuk bagaimana kriteria untuk mendapatkan bantuannya dan prosedur untuk mendapatkan bantuan bedah rumah.
Rehabilitasi rumah tidak layak huni adalah program Pemkab Mubar dalam menangani kebutuhan rumah tidak layak huni bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan melibatkan swadaya masyarakat.
“Bantuan tersebut diberikan berupa dana stimulan sebanyak Rp 18 juta untuk masing-masing rumah yang akan dibangun atau direhab. Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui pemberian bahan bangunan sebagai stimulan kepada penerima manfaat,” ucapnya.
Lanjutnya, pemberian bahan bangunan disertai dengan pendampingan diharapkan membangkitkan motivasi rumah tangga dalam meningkatkan fisik rumah.
“Program ini dilaksanakan Satu tahun sekali untuk setiap kabupaten/kota yang sudah pernah mendapatkan bantuan stimulan karena ini sifatnya bantuan sosial,” katanya.
Untuk rehabilitasi mau pun pembangunan lingkungan kumuh, kata Kabid Perlindungan Sosial Sarifuddin, usulannya ini berdasarkan usulan dari Desa masing-masing yang kemudian diverifikasi pemerinta Kabupaten Muna Barat.
Sementara untuk program bedah rumah tidak layak huni ditujukan kepada masyarakat miskin, yakni mereka yang besaran pendapatannya di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
“Ada pun kewenangan untuk melakukan rehab rumah tidak layak huni, antara lain dilakukan kabupaten dengan tanah sendiri,” pungkasnya.