Mahasiswa KKN Unsultra Sosialisasi Aturan Peternakan dan Kesehatan Hewan di Morome Konsel

Sosialisasi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Desa Morome Konsel.

SULTRAMEDIA.ID,.KONSEL. Mahasiswa KKN ke-45 Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) Fakultas Hukum (FH) Kelompok F tahun 2023, di Desa Morome Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kembali gelar soisalisasi program kerja, Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 19.30 Wita.

Sosialisasi terkait Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konsel Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak.

Sosialisasi tersebut dihadiri langsung sekaligus menjadi narasumber Ketua Panitia KKN ke-45 Unsultra tahun 2023 Dr. La Panga, Sekretaris Panitia Basoddin SH MH, Dekan Fakultas Hukum Unsultra Dr. La Niasa SH MH.

Selain itu, Kepala Desa (Kades) Morome Bawon, Bhabinkamtibmas Aipda Dedy W, Ketua LPM, BPD, PKK, Majelis Taklim, Karang Taruna, para Kepala Dusun, RT, masyarakat Desa Morome, serta mahasiswa KKN Kelompok F.

Kades Morome, Bawon menyampaikan, terimakasih kepada Mahasiswa KKN dengan tema sosialisasi.

“Temanya sangat tepat. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Desa Morome,” ujarnya saat membuka acara sosialisasi di Balai Desa Morome.

Sementara itu, pemateri sosialisasi, Dr La Panga menyebut, masyarakat kelompok peternak harus memahami regulasi maupun aturan hukum tentang hewan.

“Harus memahami UU No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konsel Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak, agar dalam menjalankan aktivitas peternakannya tidak melakukan pelanggaran hukum,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Dekan FH Unsultra, Dr. La Niasa menerangkan,pentingnya memahami peraturan perundang-undangan. Terkhusus peternak jangan hanya paham talinisasi, kandangnisasi dan pakanisasi. Namun, harus paham juga lalu lintas ternak atau keluar masuknya ternak (dari luar desa atau wilayah) juga harus dipahami.

Sebab, lanjutnya, dalam Perda Nomor 5 tahun 2022 yang memuat XIII BAB dan 20 pasal telah mengaturnya. Mulai dari Perizinan Lalu Lintas Ternak dan/atau Bahan Asal Ternak, Jenis Ternak dan Bahan Asal Ternak yang dapat dikeluarkan, dimasukan, mutasi dan keluar masuk daerah.

Selain itu, mengenai prosedur pengeluaran, pemasukan, mutasi dan keluar masuk daerah ternak dan bahan asal ternak, persyaratan ternak dan bahan asal ternak yang dapat keluar, masuk, mutasi dan keluar masuk daerah, Kesehatan Hewan, Pengamatan dan Pengidentifikasian Penyakit Hewan.

“Harus paham tentang pencegahan penyakit hewan, pengamanan penyakit hewan, pemberantasan penyakit hewan, larangan, pengawasan lalu lintas dan bahan asal ternak, penanganan hasil tangkapan/sitaan/barang bukti, sanksi administratif, dan ketentuan pidana, serta penyidikannya,” ucapnya.

Ketua Kelompok F, Mahidin menambahkan, bahwa tema sosialisasi ini ditetapkan melalui hasil koordinasi ke pemerintah desa, serta hasil kajian di lapangan. Dengan melihat mayoritas warga Desa Morome berprofesi sebagai peternak.

“Semoga melalui edukasi ini, masyarakat dapat bekerja sebagai peternak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *