60 Hari Ditahan Penyidik, Pasutri Di Muna Keluar Dari Rutan “Tanpa Kepastian Hukum”

Pasutri keluar bebas didampingi Ketua LBH HAMI Muna, Adv Hendra Jaka Saputra M. SH

MUNA— Suharsono dan Sitti Rosida, pasangan suami-istri (Pasutri) tahanan titipan penyidik Polres Muna, akhirnya keluar bebas dari Rutan Kelas IIB Raha, Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 Wita (23/9).

Kedua pasutri tersebut sujud haru didepan pintu masuk gedung Rutan usai batas penahanan penyidik berakhir. Kepala Rutan Kelas IIB Raha LM Masrul menandatangani dan menyaksikan secara langsung keluarnya tahanan titipan tersebut.

Menjalani penahanan selama 60 hari, keduanya keluar dengan penuh air mata dan rindu pulang ke rumah berkumpul bersama sanak keluarga.

Diantar langsung oleh pendamping hukum dari LBH HAMI, sesampainya di rumah Pasutri tersebut langsung memeluk anak cucunya dengan rindu berlinang air mata.

Suharsono menyebut, kasus yang menimpanya sangat janggal dan tak memberikan rasa adil serta kepastian hukum. Sementara penahanannya bersama sang istri sudah dianggap sebagai momentum introspeksi diri dan menjadi lebih baik lagi kedepannya.

“Kami akan berupaya untuk menjadi lebih baik lagi. Terimakasih untuk semua pegawai Rutan karena selama kami didalam dilakukan pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Baca juga:

Pasutri “Korban Penganiayaan” Ditetapkan Sebagai Tersangka di Polres Muna

Ketua LBH HAMI Sultra, Adv Andri Darmawan SH, MH menyampaikan, pihaknya dari awal telah melakukan protes atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Penetapan tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan kelengkapan alat bukti. Terbukti selama 60 hari ditahan hingga saat ini berkasnya tak di P-21 oleh jaksa.

Selanjutnya, kata Andri, ini menunjukan kualitas penyidik tak profesional dan penuh rekayasa mengkriminalisasi seseorang. Dari korban menjadi tersangka.

“Kita akan mempersiapkan praperadilan terkait penetapan tersangka itu. Kita juga akan terus mempush terkait pelanggaran kode etik anggota yang menangani perkara klien kami,” ucap Andri melalui panggilan telpon WhatsApp.

Ditambahkan oleh, Ketua LBH HAMI Muna, Adv Hendra Jaka Saputra M. SH, sesuai pasal 24 ayat 4 KUHAP bahwa ketika penahanan telah melewati batas yang ditentukan oleh UU maka kliennya dibebaskan secara demi hukum. Olehnya itu, pihaknya selalu mengawal dalam proses perkara tersebut.

“Insyaallah, Minggu depan ini kita akan lakukan upaya praperadilan. Yang jelas bahwa LBH HAMI selalu berupaya memperjuangkan hak-hak keadilan bagi masyarakat yang terzolimi,” kata Hendra.

Penyidik Polres Muna yang ditemui di depan halaman Rutan Raha membenarkan keluarnya tahanan titipan mereka. Hanya saja tak membeberkan secara rinci terkait pembebasan dan proses selanjutnya perkara tersebut.

“Silahkan konfirmasi ke Kasat,” kata salah satu penyidik Polres Muna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *