Datangi PN Raha, Pasutri Korban Penganiayaan Pertanyakan Perkembangan Hasil Vonis

Kantor Pengadilan Negeri Raha.

Muna, Sultramedia – Pasangan suami istri (Pasutri) Suharsono dan Sitti Rosida datangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Raha, Senin (3/6/24).

Suharsono melalui anak mantunya Dedy Irwan menyampaikan, kehadiran mereka di PN Raha guna berkonsultasi dan meminta informasi kejelasan perkembangan hasil vonis perkara penganiayaan yang mereka alami.

Ada beberapa point yang dipertanyakan pada kesempatan kali ini. Mulai dari status tahanan kota terdakwa, batas waktu pikir-pikir pasca vonis, banding dan tindak lanjut penahanan terhadap terdakwa.

“Pointnya kami mempertanyakan kapan terdakwa dilakukan penahanan,” ujarnya.

Terkait itu, Juru Bicara PN Raha, Dio Dera Darmawan menyebut, setiap masyarakat memiliki hak untuk berkunjungan dan melakukan konsultasi terhadap pengadilan. Sehingga, pengadilan diwakili oleh juru bicara memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan.

Ia menerangkan, proses penanganan perkara terhadap terdakwa telah jatuh vonis. Namun hingga saat ini statusnya belum sebagai terpidana dikarenakan masih ada waktu 7 hari yang diberikan untuk mengambil sikap menerima hasil putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.

“Ada waktu yang diberikan selama 7 hari. Kedua belah pihak termaksud terdakwa menyampaikan pikir-pikir. Jadi masih ada waktu hingga hari Rabu ini,” ucapnya.

Ia juga menyebut, jika perkara berlanjut ke proses banding maka kewenangan majelis hakim tingkat pertama akan beralih ke majelis ke tingkat tinggi. Begitupun juga jika putusan Pengadilan Tinggi tidak diterima masih ada upaya hukum melalui kasasi di mahkamah agung.

“Putusan menjadi inkrah setelah tidak ada lagi upaya hukum yang diambil oleh terdakwa atau hasil vonis diterima,” terangnya.

Selain itu, kata Dio, jika hasilnya menjadi inkrah maka selanjutnya akan dilakukan eksekusi putusan oleh jaksa. Ia juga menambahkan pihaknya bebas dari intervensi dan tak menerima apapun dalam penanganan perkara.

Sebelumnya, Hakim PN Raha yang dipimpin oleh Muhammad Fahmi Hary Nugroho menetapkan dan menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap La Muda.

Amar putusan dibacakan langsung dan dihadiri oleh semua pihak baik pelaku maupun korban, di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Raha, Rabu (29/5/24).

Perkara bernomor 33/Pid.B/2024/ PN Raha yang mulai disidangkan sejak 27 Maret 2024 lalu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat termaksud dua bongkahan batu gunung serta satu lembar baju kaos lengan pendek dengan bercak darah menguatkan perbuatan pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *