Diduga Jadi Korban Penyebaran Video Pornografi, Anggota DPRD Terpilih di Busel Lapor Polisi

Laporan pengaduan di Polres Baubau.

Baubau, Sultramedia – Tak terima usai dirinya viral dan menjadi korban penyebaran video pornografi, seorang anggota DPRD terpilih di Kabupaten Buton Selatan (Busel) tempuh jalur hukum.

Melalui Kuasa Hukumnya, Eko Satria & Partner secara resmi membuat pengaduan ke Polres Baubau atas isu yang beredar di tengah-tengah masyarakat.

“Pada hari Sabtu (1/6/24), selaku kuasa hukum dari klien kami telah melaporkan dan mengadukan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pornografi di Polres Baubau,” ujarnya, Rabu (5/6/24).

Dia menerangkan, beberapa pemberitaan mengenai kliennya yang telah menjadi konsumsi publik, sangat merugikan baik secara materil maupun immateril.

Sehingga, upaya hukum yang ditempuh guna meluruskan permasalahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dimana setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Pemberitaan tersebut diduga bersumber dari seseorang yang telah memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan bahkan diduga menyimpan serta mendistribusikan video tersebut. Ini merupakan suatu perbuatan melawan hukum, sehingga dalam pandangan kami bahwa klien kami menjadi korban dari penyebaran konten pornografi,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, kliennya sama sekali tidak mengetahui terkait video tersebut, mulai dari kapan dibuat hingga disebarluaskan. Apalagi munculnya video tersebut diduga dimanfaatkan untuk menyerang pribadi dan sangat merugikan sebagai warga negara yang seharusnya dilindungi privasinya.

Perbuatan tersebut melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan Pasal 6 Jo pasal 32 UU pornografi.

Video yang disebar tersebut dibuat dan disebarkan tanpa persetujuan kliennya. Kemudian disebar oleh seseorang yang tidak memiliki hak apapun untuk mendistribusikan dan/atau menyebarluaskan video tersebut. Baik kepada orang perseorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah, atau disposting) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Perbuatan yang dilarang adalah perbuatan menyiarkan,mempertunjukan, mendistribusikan, menstransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, untuk diketahui umum.

Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

Atas Perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU ITE

“Sebagaimana pandangan yang diuraikan di atas, kami selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa klien kami adalah korban dari penyebaran konten pornografi. Diduga dilakukan oleh seseorang, untuk itu kami akan menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan dengan melayangkan laporan kepolisian di Polres Baubau,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagai catatan di bulan Januari 2024 kliennya mendapatkan tindakan pemerasan oleh oknum yang tidak diketahui identitasnya. Akan tetapi kliennya tidak menyahuti/menggubris hal tersebut karena merasa tidak pernah membuat video. Apalagi menyetujui untuk disebarluaskan.

Video yang dimiliki oleh seseorang itu kemudian disebarluaskan kepada beberapa media dan orang perseorangan pada tanggal 27 atau 28 Mei 2024.

“Kamipun menduga bahwa yang bersangkutan tidak “beroperasi” sendiri. Kami meminta kepada pihak yang berwenang untuk mengusut ini, jika memang ada keterlibatan pihak lain,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *