Kantor Pertanahan Muna Gelar Sosialisasi Implementasi Sertifkat Tanah Elektronik

Implementasi Sertifikat Elektronik Pada Layanan Pertanahan di Kabupaten Muna.

Muna, Sultramedia – Dukung program Kementrian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna gelar sosialisasi implementasi sertifikat tanah elektronik, Jumat (7/6/2024).

Kepala Kantor Pertanahan Muna, Ali Mustapah menyebut, sertifikasi tanah secara elektronik sesuai dengan peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifkat Elektronik. Penerapan Sertifikat Elektronik ini merupakan bagan dari Roadmap Transformasi Digital Kementerian Menuju Institusi berstandar Dunia pada tahun 2024.

Sertifikat tanah elektronik merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk dokumen elektronik. Nantinya, dokumen ini bisa diakses secara online melalui perangkat gadget, laptop, atau komputer.

Nantinya, standar layanan pertanahan sudah sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik. Kemanan data, dokumen dan transparansi proses layanan akan lebih terjamin.

“Penerapan Sertifikat Elektronik dilaksanakan secara bertahap pada Kantor Pertanahan,” ujarnya.

Ia menerangkan, guna mempercepat pelaksanaan program sehingga pihaknya terus melakukan sosialisasi implementasi.

Berbeda dengan sertifikat konvensional yang memerlukan banyak nomor, seperti Nomor Surat Ukur, Nomor Hak, Nomor Peta Bidang, dan Nomor Identifikasi Bidang. Sertifikat-el hanya menggunakan satu nomor, yaitu NIB (Nomor Identifikasi Bidang) sebagai identitas utama atau tunggal. Jadi hanya perlu menunjukkan nomor tersebut dan seluruh informasi akan bisa diakses dengan mudah dan cepat.

Selain itu, pemberkasan pun akan lebih efisien karena informasi dalam dokumen digital tersebut sudah padat dan ringkas.

“Tidak perlu lagi harus mengisi formulir atau blanko isian berlembar-lembar,” jelasnya.

Ditambahkan lagi melalui, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Musadi menerangkan, pihaknya secara bertahap akan terus melakukan upaya sosialisasi ke Kelurahan/Desa. Sehingga maksimalisasi sertifkat elektronik pad 20 Juni 2024 akan datang dapat terealisasi tanpa ada hambatan.

“Harapannya semua pihak terutama pemerintah daerah dapat segera membantu mendukung percepatan program ini sehingga Sertifkat Elektronik terealisasi dengan baik,” katanya.

Kegiatan sosialisasi implementasi pada layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Muna dihadiri oleh Pemkab Muna, Camat, Lurah, Perbankan dan kantor vertikal lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *