“Dibangun” di Atas Lahan Bersertifikat, Jalan Aspal di Kelurahan Laiworu Muna Difondasi Pemilik Lahan

Jalan Aspal di Lorong Laghule Tertutup Fondasi.

Muna, Sultramedia – Jalan aspal yang dibangun menggunakan uang negara di lorong laghule Kelurahan Laiworu Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna difondasi oleh masyarakat setempat yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Febriani, wanita yang mengaku pemilik resmi atas jalan tersebut menyampaikan, sangat heran dengan adanya jalan aspal diatas lahan miliknya. Apalagi sepengetahuannya selama ini, sebelum adanya jalan tersebut telah terbit duluan sertifikat kepemilikan resminya.

“Saya heran, kami yang punya lahan dengan sertifikat resmi tiba-tiba tanpa konfirmasi langsung dibuat jalan aspal,” ujarnya saat ditemui, Senin (10/6/24).

Fotokopi sertifikat lahan.

Dia menerangkan, sertifikat lahan miliknya seluas 25X25 m² telah keluar sejak 2003. Sementara pengerjaan pembangunan jalan dilakukan pada akhir Desember 2022 lalu. Hal ini, yang membuat pihaknya melakukan inisiatif membangun fondasi sebagai bukti kepemilikan resmi.

“Hingga saat ini tak ada solusi dari pemerintah sehingga sebagai pemilik lahan resmi kami memiliki hak untuk membangun. Termasuk mendirikan fondasi,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Batalaiworu, Rezki Rianto menyebut, telah mengetahui adanya polemik jalan tersebut. Awalnya, ia mengaku heran saat pembangunan jalan di 2022 lalu, saat dirinya masih menjadi Lurah Laiworu tak pernah di informasikan dan dilaporkan kepadanya.

Sehingga, ia mengambil inisiatif memanggil pengawas pekerjaan pada saat itu dan di dapatkan informasi pembangunan jalan harus tetap dilanjutkan karena telah masuk dalam perencanaan.

Atas pekerjaan itu, Ia sangat menyayangkan dinas terkait yang langsung melakukan pembangunan tanpa pemberitahuan. Apalagi ada kondisi sosial, seperti masalah lahan yang perlu menjadi perhatian serius sebelum menjadi polemik.

“Besok saya akan turun ke lokasi untuk percepat kondisi ini. Kalau memang ada hal-hal yang mentaktisi ini. Artinya warga disitu kalau mau secara kekeluargaan saja, hubungan sosial saja, kalau mereka siap ganti tempat atau ganti rugi, tidak masalah. Tapi kalau sudah tidak ada jalan, yah sudah, kembalikan hak ke pemilik tanah,” ujar pria yang akrab disapa Kiki ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *