Divonis 4 Tahun Penjara, Kejari Buton Eksekusi Terdakwa Tipikor Studi Kelayakan Bandara di Busel

Kejari Buton Gelar Pelaksanaan Eksekusi.

Kendari, Sultramedia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton gelar eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Negeri Kendari, Senin (24/6/24).

Kasi Intel Kejari Buton, Nobertus Dhendy R.P menyampaikan, eksekusi dilakukan terhadap terdakwa atas nama Abdul Rahman pada perkara Tipikor studi kelayakan bandara udara dan pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun anggaran 2020.

“Senin tanggal 24 Juni 2024, bertempat di Rutan Kelas IIA Kendari, telah dilakukan Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Sprint Nomor: PRINT- 358.a / P.3.18/Fu.1/06/2024 tanggal 24 Juni 2024, terhadap Terdakwa atas nama ABDUL RAHMAN, S.H. Pada perkara Tipikor Studi Kelayakan Bandara Udara dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan T. A. 2020, berdasarkan petikan Putusan Pengadilan TIPIKOR Negeri Kendari dengan Nomor : 4 / Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi tertanggal 13 Juni 2024,” ujar Nobertus melalui press releasenya.

Dia menyebut, Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR Negeri Kendari dalam putusannya mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primai,” terangnya.

Selanjutnya, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Menyatakan uang kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang diserahkan oleh terdakwa yang dititipkan ke nomor rekening: 0326-01-001591-30-5 atas nama RPL 103 KEJARI BUTON untuk disetor ke Kas Negara.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan Terdakwa tetap ditahan, menyatakan, sebanyak 106 (seratus enam) barang bukti dipergunakan untuk perkara atas nama terdakwa.

Menghukum, terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

“Seluruh rangkaian kegiatan pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan aman, lancar, tertib dan kondusif,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *