Pj Gubernur Andap Secara Simbolis Serahkan SK PPPK Lingkup Pemprov Sultra

Penyerahan SK PPPK Lingkup Pemprov Sultra.

Kendari, Sultramedia – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lingkup Pemerintah Provinsi Formasi tahun 2023 tahun angkatan 2024, di Kantor Gubernur Sultra, Senin, (24/6/24).

“ Rekan-rekan saat ini sudah bergabung menjadi seorang ASN,l. Jadi kalau kita melihat di dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 yang dirubah dengan undang-undang nomor 5 tentang ASN ini adalah pegawai negeri sipil dan PPPK,” ujar Andap.

Dia menyebut, PPPK harus melaksanakan berbagai kewajiban yang diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 di dalam pasal 21 ayat 1. Dengan hak: menerima penghasilan, tunjangan dan fasilitas termasuk juga jaminan sosial dan hak untuk pengembangan diri melalui berbagai kesempatan termasuk juga penghargaan.

Kemudian, kewajiban didalam UUD pasal 24 ada tiga ayat yaitu: kewajiban patuh pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintahan yang sah.

” Didalam kategori ASN ada PNS dan PPPK, tapi itu semua jangan menjadikan adanya perbedaan. Esensinya adalah bagaimana kita dengan seluruh tenaga, pikiran mencurahkan, perhatian kita untuk membangun bangsa dan negara khususnya di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

Selain itu juga, Pj Gubernur Andap menegaskan, para PPPK wajib menaati nilai dasar ataupun kode etik, perilaku dan menjaga netralitas. Apabila melanggar dapat dikenakan hukuman disiplin.

” Selamat kepada PPPK yang telah menerima SK. Saya menitipkan pesan agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *