“Nikah Siri”, Oknum ASN Dinas PUPR Buton Dilaporkan Etik dan Pidana Oleh Istri Sah

Diduga Foto Prewedding oknum ASN bersama istri sirihnya.

Baubau, Sultramedia – DMH, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada bidang sumber daya alam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton dilaporkan istri sahnya S, secara etik dan pidana.

Sang istri memilih mengambil langkah itu, lantaran geram atas tindakan sang suami yang diduga kuat telah menikah siri dengan wanita asal Cianjur berinisial ADP.

S melalui kuasa hukumnya, Muhammad Taufan Achmad menyampaikan, langkah itu dilakukan usai S mengetahui skandal yang melibatkan suaminya. Dimana, sang suami ketahuan memiliki wanita idaman lain yang baru dikenal sekitar 3 tahun lalu.

Sejak ketahuan oknum ASN tersebut, januari sampai dengan saat ini tidak lagi memberikan nafkah kepada istri dan anaknya. Ia lebih memilih tinggal dengan istri sirinya.

“Istri sah geram dan akhirnya mencari keadilan demi mempertahankan haknya. Apalagi ada hak seorang anak yang juga perlu kasih sayang dan di nafkahi,” ujarnya, Sabtu (29/6/2024).

BTN yang ditempati oknum ASN bersama istri sirinya.

Dia melanjutkan, sebelum melaporkan pelanggaran etik ke Inspektorat, kliennya dibantu aparat Kepolisian Polres Baubau telah melakukan penggrebekan di salah satu BTN di Kota Baubau. Hasilnya mendapati sang suami bersama istri sirinya tinggal satu atap dan kamar yang sama.

Perkara pidananya telah di laporkan ke pihak kepolisian. Sementara skandal tersebut juga selanjutnya dilaporkan ke Inspektorat Buton pada 29 April 2024 lalu dan telah diketahui oleh PJ Bupati Buton sebelumnya La Ode Mustari melalui disposisnya.

Laporan Kode Etik di Inspektorat Buton.

Dia juga berharap, ini menjadi pelajaran dan pengalaman yang memberikan efek jera bagi setiap orang yang melakukan kesalahan tanpa memandang status sosial atau jabatan yang di miliki.

“Setelah tiga tahun ditipu dan terkesan memaksa harus menerima keadaan ini. Sehingga sang istri sah memilih mengatakan kebenaran ke publik agar perlakuan dzalim ini tidak dialami oleh wanita lainnya,” pungkasnya.

Diketahui, pernikahan pelapor dan terlapor sejak 15 tahun yang lalu yakni 4 Oktober 2009. Keduanya, kini dikaruniai seorang putri yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kisah cinta keduanya juga cukup menarik yang merupakan letting sekolah menengah atas (SMA) hingga menikah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *