Inspektorat Periksa Oknum ASN PUPR Buton Terkait “Nikah Siri”

Kepala Inspektorat Kabupaten Buton, Gandid Sinoi Bungaya.

Baubau, Sultramedia – Inspektorat Kabupaten Buton lakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN yang bertugas pada bidang SDA Dinas PUPR berinisial DMH.

Oknum ASN tersebut diperiksa berdasarkan laporan istri sahnya S, terkait dugaan nikah siri dengan seorang perempuan berinisial ADP.

Kepala Inspektorat Kabupaten Buton, Gandid Sioni Bungaya menyebut, pihaknya telah mengetahui dan menindaklanjuti laporan dugaan tersebut. Untuk saat ini perkaranya sementara berproses.

“Telah kami terima dan sedang dalam proses ya. Nanti saya kroscek ke anggota. Untuk informasi selanjutnya karena yang bersangkutan kemarin telah dipanggil dan diperiksa,” ujarnya melalui via phone, Sabtu (29/6/24).

Dalam aturan yang ada, ASN dilarang untuk melakukan nikah siri atau pernikahan tanpa pencatatan yang sah. Oleh karena itu, jika seorang ASN melanggar aturan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi disiplin.

Sanksi disiplin ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mengingatkan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

Sanksi bagi yang melakukan poligami diam-diam tanpa izin tertuang dalam PP No 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan ini ada tiga jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan bagi yang melanggar, yakni:

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

Pelanggaran nikah siri dianggap sebagai pelanggaran disiplin berat. Oleh karena, pelanggaran nikah tanpa ijin atasan dan istri SAH dianggap sebagai pelanggaran disiplin berat, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

Pelaksanaan sanksi disiplin dilakukan oleh atasan langsung dari masing-masing pegawai, atasan langsung yang mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, wajib menindaklanjuti / melakukan pemanggilan untuk diperiksa.

Pemeriksaan dilakukan secara tertutup langsung maupun virtual disiplin berat wajib diperiksa oleh Tim Inspektorat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *