Ironi Penertiban Hewan Ternak di Mubar, Salah satunya di Desa Lahaji

Hewan ternak di Muna Barat berkeliaran di jalan raya.

Muna Barat, Sultramedia – Hewan ternak yang berkeliaran di Kabupaten Muna Barat (Mubar) dikeluhkan oleh masyarakat. Apalagi, tidak sedikit korban kecelakaan disebabkan ternak sapi yang melintas di ruas jalan.

Padahal, Pemda Mubar telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No 14 tahun 2022 dan surat edaran Bupati terkait penerbitan hewan ternak sudah terhitung sangat lama.

Meski beberapa desa telah membuat Perdes, tetapi masih ada juga yang bandel belum mengeluarkan aturan. Selain itu, beberapa desa yang telah memiliki Perdes dinilai juga masih lamban dalam penerapan.

Salah satunya di Desa Lahaji Kecamatan Napano Kusambi yang dalam penerapannya dinilai lamban dalam melakukan penertiban hewan ternak.

Kepala Desa (Kades) Lahaji, La Ode Saharudin menyebut, hewan ternak jenis sapi yang marak berkeliaran di desanya terutama di ruas jalan poros Napano Kusambi butuh proses dalam melakukan penertiban.

Perdes terkait itu juga masih sementara digagas karena masih tarik ukur dengan sejumlah masyarakat.

“Perdes baru digagas tahun kemarin. Itupun masih tarik ulur dengan masyarakat, soalnya ternak yang ada di Lahaji hanya 2 persen yang dikandangkan selebihnya dilepas bebas,” ujarnya, Senin (1/7/2024).

Lanjutnya, selama ini persoalan ternak disebabkan kebiasaan masyarakat yang membiarkan hewan ternaknya begitu saja. Sehingga, kata dia, butuh proses edukasi yang sangat panjang untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Insya Allah kami maksimalkan. Kami juga sebenarnya senang kalau ternak sudah tidak berkeliaran, soalnya terkait juga dgn kebersihan kampung. Hanya saja perlu dipahami kalau mengedukasi masyarakat butuh proses yg panjang. Ini lahir dari kebiasan dan kendala yg paling utama, belum ada kandang dan pakan ternak yang tersedia,” ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang warga Mubar yang pernah menjadi korban kecelakaan akibat sapi, Farit menyayangkan masih ada desa yang belum melakukan penerapan Perdes. Parahnya lagi masih ada desa yang memiliki Perdes penertiban ternak.

“Padahal pembuatan Perdes ini merupakan tugas pokok Kades dan Badan permusyawaratan Desa,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menyebut, Perdes ini sangat penting sebagai landasan hukum yang mengatur segala aspek permasalahan yang paling umum terjadi ditingkat Desa.

Misalnya, persoalan sapi masuk di kebun atau berkeliaran di jalan raya yang mengakibatkan pengendara kecelakaan.

“Perdeslah yang berbicara, seperti apa sanksinya. Tidak akan ada tarik ulur terkait ganti rugi antar pihak. Sebab sudah ada Perdes yang menjadi acuanya,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *