SULTRAMEDIA.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel) yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel, Ujang Sutisna SH menghadiri sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim dalam perkara terdakwa Supriyani di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Selasa (29/10/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Dody SH mengatakan bahwa majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya di dalam putusan sela pada pokoknya keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa, mengenai penyidikan tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Penyidik telah melanggar kode etik profesi Polri sehingga hasil penyidikan tidak sah,” kata Dody.
Terhadap keberatan tersebut, lanjut Dody, majelis hakim menilai bahwa ruang lingkup eksepsi atau keberatan sudah diatur secara tegas dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP sehingga majelis hakim menilai bahwa seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukujm terdakwa tidaklah termasuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
“Majelis hakim setelah memeriksa surat dakwaan atas nama terdakwa Supriyani S.Pd Binti Sudiharjo, yang pada pokoknya surat dakwaan tersebut telah memenuhi uraian yang cermat dan lengkap dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan serta perbuatan terdakwa,” lanjutnya.
Adapun untuk menguji apakah dakwaan tersebut terbukti atau tidak, ataupun kronologis peristiwa yang diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan sesuai dengan fakta atau tidak, maka akan dilakukan pembuktian dalam persidangan oleh majelis hakim
Oleh karena itu, seluruh eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka keberatan penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima dan pemeriksaan perkara harus dilanjutkan.
Bahwa selanjutnya majelis hakim mengadili :
- Menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor : 104/Pid.Sus/2024/PN.Andoolo atas nama terdakwa Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo;
- Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
Setelah putusan sela dibacakan oleh Hakim Ketua Majelis, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi anak korban dan 2 (dua) anak saksi dengan persidangan tertutup untuk umum.
“Bahwa setelah pemeriksaan anak saksi tersebut sidang ditunda besok hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” ujarnya