Bawaslu Mubar Terima Tambahan Aduan Penyalahgunaan KTP Dukungan Balon Perseorangan

Bawaslu Kabupaten Muna Barat.

Muna Barat, Sultramedia – Jumlah pelapor terkait dugaan penyalahgunaan data diri KTP untuk mendukung pasangan calon bupati perseorangan di Kabupaten Muna Barat (Mubar) terus bertambah.

Terbaru, seorang warga Desa Lakanaha, Kecamatan Wadaga, bernama Agus Rifai, melaporkan kasus serupa ke Bawaslu.

Hal ini diungkapkan oleh Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mubar, Izhar.

Dia menyebut bahwa pihaknya menerima laporan dari Agus Rifai yang merasa dirugikan karena data KTP nya digunakan tanpa izin untuk mendukung pasangan calon Rafis dan Saktriani Bani.

“Tadi kami telah menerima laporan dari saudara Agus Rifai, warga Desa Lakanaha, Kecamatan Wadaga, yang mengaku KTP-nya digunakan tanpa sepengetahuannya dalam dukungan pasangan calon perseorangan,” ujarnya, Jumat (5/7/2024).

Dia menerangkan bahwa Bawaslu Mubar akan melakukan kajian bersama untuk meninjau semua laporan yang masuk sebelum mengambil langkah selanjutnya.

“Kami akan mengkaji secara menyeluruh semua laporan yang diterima untuk memastikan langkah apa yang harus diambil selanjutnya,” tambahnya.

Izhar menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk menangani setiap laporan dengan serius dan transparan demi menjaga integritas proses pemilihan di Kabupaten Muna Barat.

Sebelumnya, kasus serupa juga dilaporkan oleh warga Desa Suka Damai, Kecamatan Tiworo Tengah, yang merasa data KTP mereka disalahgunakan oleh pasangan calon yang sama.

Dengan bertambahnya pelapor, masyarakat semakin berharap bahwa pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini.

Masyarakat Muna Barat dihimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan data dalam proses pemilihan. Transparansi dan keadilan dalam pemilihan umum adalah hal yang harus dijaga bersama demi terciptanya demokrasi yang sehat.

Writer: AmsirEditor: IDev

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *