SULTRAMEDIA.ID., MUNA – Dalam rangka mencegah dan mengurangi penyebaran Corona virus disease 2019 (Covid-19) saat malam takbiran dan shalat Idul Fitri 1443 H di Kabupaten Muna, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati. Senin (25/4/2022).
SE yang ditandatangani langsung oleh Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, ditujukan langsung kepada para Camat se Kabupaten Muna, Kepala KUA se- Kabupaten Muna, dan Para Pengurus Masjid atau Mushallah se Kabupaten Muna.
Surat edaran dengan nomor 003. 2/ 904 tahun 2022 itu berisikan tentang Petunjuk atau ketentuan teknis penyelenggaraan malam Takbiran dan shalat Idul Fitri tahun 1443 H/ 2022 M.
Baca Juga: 21 Link Twibbon Idul Fitri 2022M/1443H untuk Dibagikan di Sosmed Secara Gratis
Ketentuan yang dimaksudkan dalam surat edaran bupati tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Malam Takbiran hanya dilaksanakan di mesjid/ mushollah masing masing wilayah;
2. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, DILARANG dilaksanakan di wilayahnya masing-masing;
3. Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di mesjid atau di lapangan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Kecamatan dalam kota (Katobu, Batalaiworu, Duruka) shalat Idul Fitri dilaksanakan di Mesjid masing-masing wilayah.
b. Untuk kecamatan luar Kota (selain Kecamatan Katobu, Batalaiworu, Duruka) shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di mesjid dan atau di lapangan.
Baca Juga: Semarakkan Ramadhan, Siswa SMAN 1 Siompu Bagikan Takjil ke Warga
Untuk diketahui, Tembusan dari SE Bupati Muna antara lain Ketua DPRD Kabupaten Muna, Kapolres Muna, Dandim 1416 Muna dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muna.
Surat Edaran Bupati Muna tahun 2022 dalam file pdf dapat diunduh di sini
B_Khan