Sertifikasi Halal Produk UMKM, Kemenag Kota Baubau Gelar Sertifikasi On The Spot

Kegiatan sertifikasi halal on the spot.

Baubau, Sultramedia – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Baubau gelar layanan daring label halal proses produk halal dengan melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Lokasi Wisata Batusori, Desa Limbo Wolio dan Wantiro.

Kegiatan diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagaimana tagline Halal On The Spot di 3000 desa Wisata se-Indonesia. Melalui pendekatan sosialisasi dan edukasi, sertifikasi halal bertujuan untuk mendorong pelaku usaha mendaftarkan produknya di tempat kegiatan melalui layanan sertifikasi halal yang ada.

Hal itu disampaikan Kepala Kemenag Kota Baubau H Mansur. Ia menyebut melalui layanan on the spot, petugas layanan langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal di lokasi yang telah ditetapkan sebagai zona UMKM kota Baubau.

“BPJPH Kemenag membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal on the spot di 405 titik pada 27 provinsi se-Indonesia, pada hari Jumat (15/3) lalu,” ujar Mansur, Selasa (14/5/24).

Layanan sertifikasi halal, merupakan upaya jemput bola untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Dalam kegiatan tersebut, mereka dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal ataupun sekadar ingin berkonsultasi terkait kewajiban sertifikasi halal.

“Melalui layanan on the spot, petugas layanan kita langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal di lokasi,” jelasnya.

Sertifikasi On the spot ini diharapkan para pelaku usaha yang produknya berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, semuanya segera mengurus sertifikat halal.

kegiatan yang dilaksanakan ini memiliki manfaat yang besar bagi para pelaku usaha terutama pelaku usaha mikro.

Sertifikasi halal yang dibuat dan dalam proses pembuatan tanpa dipungut biaya sepeserpun atau gratis. Sehingga ia sangat berharap partisipasi para pelaku usaha kecil makin besar dalam mengikuti sampai mendapatkan sertifikat halal.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pelaku usaha memiliki sertifikat halal yang akan diberlakukan secara nasional pada bulan Oktober 2024 nanti,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *