SULTRAMEDIA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian PUPR se Sultra melaksanakan penandatangan kesepakatan bersama (MoU) tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan di di Claro Hotel Kendari, Senin (12/8).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Hendro Dewanto mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.
Hal ini, jelasnya, untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Bagi UPT Kementerian PUPR se Sultra dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dimungkinkan untuk membawa sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Kajati Sultra.
Dengan undang-undang tersebut, ungkapnya, kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.
Tugas dan wewenang kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara lain :
- Penegakan hukum
- Bantuan hukum
- Pertimbangan hukum
- Pelayanan hukum
- Tindakan hukum lain
“Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi,” ungkapnya.
Dengan dilaksanakannya nota kesepahaman ini bukan berarti Kejati bermaksud melindungi pejabat atau UPT Kementerian PUPR se Sultra yang terlibat atau terindikasi suatu tindak pidana terutama perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Penegakan hukum tetap akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN,” sebutnya
Kajati mengajak agar dalam era reformasi birokrasi sekarang ini untuk memanfaatkan bersama nota kesepahaman ini agar dapat bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak diluar jalur hukum.
Kajati berharap setelah adanya MoU dapat terus berkolaborasi antara kedua belah pihak, jangan hanya sampai di penandatangan MoU saja.
Sementara itu, Koordinat UPT Kementerian PUPR se Sultra, Andi Adi Umar Dani menyampaikan, dalam rangka upaya untuk terus menjaga sinergitas kolaborasi yang berkelanjutan dalam pembangunan infrastruktur di Sultra, maka pihaknya mengajukan permohonan pelaksanaan kesepakatan bersama.
Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas program infrastruktur di Sulawesi Tenggara khususnya dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Andi Adi Umar Dani juga mengucapkan terima kasih kepada Kajati Sultra beserta jajaran aras arahan dan petunjuk dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan/ penyelesaian permasalahan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada lingkup UPT Kementerian PUPR se Sultra.