Kendari— Gerakan Mahasiswa Demokrasi Sulawesi Tenggara (GMD Sultra) gelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) atas dugaan kegiatan jual beli dokumen yang dilakukan PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) dan sederet dugaan ilegal mining lainnya, Jumat, (11/8).
Aksi unjuk rasa yang dilakukan disertai pula dengan pelaporan resmi secara kelembagaan.
Muh. Gylang Ramadhan, Ketua Umum GMD Sultra menhungkapkan, PT. TMM diduga telah melakukan kegiatan jual beli dokumen. Perusahaan tersebut diduga kuat telah memfasilitasi salah satu perusahan yang terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi PT. Antam UPBN Konut.
PT. TMM juga diduga melakukan kegiatan pertambangan di kawasan Hutan tanpa mengantongi Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Selain itu, diduga juga telah melakukan penjualan ore nickel (pengapalan) tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Blok Morombo.
“Jadi ini perusahaan memang patut di periksa, akibat dugaan keterlibatannya dalam pusaran kasus korupsi PT. Antam UPBN Konut,” ujarnya.
Ia melanjutkan, PT. TMM diduga menjadi salah satu perusahan yang memfasilitasi mafia tambang yakni PT. Bintang Sarana Mineral (PT BSM) di blok mandiodo. PT. TMM Juga diduga belum memiliki RKAB dan IPPKH tetapi bisa melakukan penambangan sampai bahkan sudah sampai pengapalan.
Selain terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi PT. Antam UPBN Konut, PT. TMM diduga juga menggarap nikel yang terdapat di dalam kawasan hutan.
“Hasil investigasi di lapangan, kegiatan penambangan PT. TMM berada di dalam kawasan hutan, Sehingga memang dugaan kejahatan PT. TMM tidak bisa lagi ditolerir,” terang Gylang.
Ia menerangkan, dengan berbekal kan data dan informasi yang akurat menemukan kejahatan pertambangan yang diduga di lakukan oleh PT.
TMM, mulai dari dugaan aktifitas pertambangan di luar Izin Usaha Pertambangn (IUP). Kemudian dugaan memfasilitasi tambang ilegal terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi PT. Antam UPBN Konut.
“Akan tetapi anehnya perusahan tersebut belum tersentuh hukum, entah kordinasi yang baik atau memang Aparat Penegak Hukum (APH) yang tidak berani Menindak perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Pihaknya, berharap kepada Kejati Sultra, untuk segera menyelidiki dan menetapkan Dirut PT. TMM sebagai tersangka akibat dugaan aktifitas jual beli dokumen dan Ilegal minning.
“Tidak boleh ada tebang pilih dalam mengawal dan menuntaskan kasus ilegal mining di blok morombo,” tegasnya.
Sejatinya Kejaksaan Tinggi masih menjaga integritas dan saya yakin benar-benar menegakkan supremasi hukum sesuai yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
“Untuk kinerja sebelumnya kami sangat apresiasi dan semoga Dirut PT. TMM segera di proses,” pungkasnya.