Sulawesi Tenggara— Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) umumkan hasil penyitaan uang hasil perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), Kamis (24/8).
Asisten bidang intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan menyampaikan, uang hasil penyitaan yang diumumkan terkait perkara tipikor pertambangan More Nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara.
Rinciannya yakni sebagai berikut:
1. Rp. 59.275.226.828;
2. SGD 1.350.000 setara dengan Rp. 15.273.900.000;
3. USD 296.700 setara dengan Rp. 4.539.510.000.
Sehingga, total yang telah berhasil disita Penyidik sejumlah Rp. 79.088.636.828 (tujuh puluh sembilan miliar delapan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah).
“Uang hasil penyitaan didapat dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait tipikor Pertambangan,” kata Ade Hermawan melalui pesan tertulis.