Omongan Tak Dapat Dipercaya, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Tantang PJ Bupati Mubar Bahri Dialog Terbuka

Adv Firman Prahara SH.

Laworo— Kuasa hukum beberapa masyarakat yang terdampak proyek pembangunan kompleks perkantoran, Adv Firman Prahara SH tantang PJ Bupati Muna Barat (Mubar) Bahri Dialog terbuka dihadapan masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Firman kepada awak media ini, Selasa (31/10/2023).

Firman menyebut, PJ Bupati Mubar Bahri tak bisa dipercaya dengan beberapa omongan yang menjadi pernyataan resminya pada beberapa media. Apalagi menyangkut ganti rugi lahan, kliennya yakni Asmarianton, Wa Ode Ani dan Jamaluddin merasa dirugikan dan tertipu hanya mendapatkan ganti rugi tanaman bukan termaksud dengan tanah yang dimiliki.

“Jangan jadi pengecut, pemimpin itu omongannya yang dipegang bukan asal buang pernyataan,” ujar Ketua OBH Geradin Mubar itu.

Tentu saja, kata Firman, Bahri harus menjelaskan dihadapan masyarakat Mubar terkait dengan pernyataannya mengenai ganti rugi lahan.

“Padahal dia (Bahri) sudah buat pernyataan di media akan ganti rugi lahan dengan estimasi 8,1 miliar dengan membayarkan lahan masyarakat 10 ribu per meter pada bagian depan dan 5 ribu meter pada bagian belakang jalan,” jelasnya.

Firman menambahkan, pada saat RDP di DPRD Mubar Senin kemarin (30/10/2023) dua kepala desa menyatakan PJ Bahri sempat mengeluarkan statement akan membayarkan ganti rugi lahan sebesar 5 ribu per meter. Sehingga, sebagai kuasa hukum dirinya menantang PJ Bupati Mubar untuk Dialog terbuka dihadapan masyarakat terkait polemik ini.

“Sangat disayangkan, PJ Bahri tak hadir saat RDP. Saya tantang PJ Bupati Muna Barat Bahri untuk buka-bukaan dan menjelaskan melalui dialog terbuka dihadapan masyarakat terkait polemik ganti rugi lahan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *