BKN Luncurkan Aplikasi I-MUT, Mudahkan Proses Mutasi PNS dan PPPK

PLT Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto.

Nasional, Sultramedia – Wujudkan penyelenggaran manajemen ASN instansi pemerintah sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan aplikasi I-MUT atau Integrated Mutasi.

Aplikasi yang dibuat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan manajemen ASN, termasuk mempermudah proses mutasi PNS dan PPPK.

Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto menyampaikan, kehadiran I-MUT dalam rangka mendukung optimalisasi digitalisasi layanan manajemen ASN pada semua instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah.

“Wujudkan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan NSPK, maka diperlukan suatu sistem atau inovasi yang baru, pada kesempatan berbahagia ini, izinkanlah BKN memperkenalkan integrated mutasi atau I-MUT,” kata Haryomo, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian 2024, Selasa (6/1/2024).

Hayomo menyebut, I-MUT merupakan aplikasi pengendalian dan pengawasan yang akan melakukan e-checking terhadap usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN. Pengawasan ini dilakukan agar setiap proses sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN.

Tujuannya, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan mutasi ASN oleh pejabat pembina kepegawaian yang definitif atau pejabat yang mengisi kekosongan. Sistem ini menjamin bahwa pengangkatan pemindahan dan pemberhentian dilakukan sesuai dengan NSPK manajemen ASN.

Diharapkan keberadaan I-MUT dapat mempercepat proses pencapaian akurasi, meminimalisir adanya kesalahan atau penyimpangan, dan memberi dukungan pengambilan keputusan administratif yang reliabel bagi PPK implementasi manajemen ASN, berbanding lurus dengan kualitas birokrasi yang profesional dan berkelas dunia.

“Birokrasi yang profesional dan berkelas dunia dapat diwujudkan dalam pelaksanaan sistem merit yang konsisten dan berkelanjutan. Hal ini juga sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ucapnya.

Haryono menambahkan, terdapat 7 agenda reformasi manajemen ASN diantaranya adalah pengembangan karir ASN serta pengawasan sistem merit, fungsi-fungsi pengawasan sistem merit harus terus berjalan secara maksimal sebagai jaminan karir ASN yang tetap dalam koridor yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi kepada kinerja.

“Dengan seluruh mitra kerja BKN berkomitmen untuk terus menjaga prinsip-prinsip meritocracy dalam upaya membangun birokrasi,” kata Haryomo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *