186 Warga Binaan Bakal Salurkan Hak Pilih, KPU Muna Siapkan 1 TPS Khusus Di Rutan Raha

Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya.

Muna, Sultramedia – Sebanyak 186 warga binaan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha bakal salurkan hak pilihnya pada 14 februari 2024 akan datang.

Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya menyebut, warga binaan Rutan Raha tercatat sebanyak 226 orang pada penetapan daftar pemilih tetap tanggal 22 Juni 2023 lalu. Angka tersebut mengalami penurunan menjadi 186 setelah 44 warga binaan menghirup udara bebas dan memiliki hak pilih kembali ke domisili asal sesuai KTP.

“Kalau sudah menjadi warga binaan dan ditahan berarti pada 14 Februari 2024 nanti akan memilih di Rutan Raha,” ujarnya Askar saat ditemui usai rapat koordinasi bersama perwakilan Parpol di salah satu hotel di Kota Raha, Rabu (7/2/2024).

Untuk sarana penyaluran hak pilih, kata Askar, pihak KPU menyiapkan satu TPS khusus di Rutan Raha. Sehingga nantinya warga binaan dapat menyalurkan hak pilih tanpa keluar dari tempat pembinaan di Rutan Raha.

Teknis pelaksanaan hampir sama dengan TPS-TPS lainnya yang disediakan oleh KPU. Sementara anggota KPPS yang bertugas menyelenggarakan pemilu 2024 diambil dari pegawai Rutan dengan hak dan kewajiban sama dengan KPPS lainnya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Rutan Raha mengenai kesiapan jelang Pemilu 2024. Mulai dari teknis penyelenggaraan dan imbauan menjaga netralitas,” jelasnya.

Askar menambahkan, warga binaan yang telah ditahan dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS khusus yang disediakan. Bagi yang belum terdaftar dan menjalani masa tahanan dapat melakukan pengurusan 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Sementara warga binaan yang telah terdata tapi belum dilakukan penahanan di Rutan Raha dapat menyalurkan hak pilihnya sesuai tempat domisili dan surat pemberitahuan untuk memilih melalui formulir C6 yang diberikan oleh KPPS.

“Kalau berpotensi ditahan waktu yg diberikan hanya 7 hari sebelum hari pemungutan suara. Sementara yang sudah terdata tapi belum ditahan dan masih berada diluar dapat menyalurkan hak pilih sesuai domisili sesuai dengan surat pemberitahuan memilih dari KPPS setempat,” kata Askar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *