KPU Mubar Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati, Ini Syaratnya

Sosialisasi calon perseorangan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Muna Barat.

Laworo, Sultramedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menggelar sosialisasi penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati 2024, Rabu (8/5/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Kafe dekat permandian Matakidi, Desa Barangka Kecamatan Barangka, dihadiri para Komisioner KPU Mubar, Ketua Bawaslu Mubar, seluruh kepala desa serta ketua lembaga yang ada di desa seperti Karang taruna.

Kadiv Teknis penyelenggara, Akbar M mengatakan, terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi bagi setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati Mubar jalur perseorangan atau independent, diantaranya adalah pasangan calon perseorangan harus memiliki jumlah sebaran dan dukungan minimal 6 ribu lebih suara KTP yang terkumpul.

Dukungan itupun harus tersebar di 11 kecamatan minimal 10 % persen lebih kecamatan yang ada di Mubar. Untuk itu berdasarkan jumlah kecamatan yang ada, setiap pasangan calon perseorangan harus memiliki sebaran dukungan di kecamatan tersebut.

“Diketahui ada 11 kecamatan di Mubar minimal berarti ada 10% sebaran dukungan,” ujarnya.

Dia menyebut, setelah calon perseorangan menyerahkan dukungan maka nantinya KPU akan melakukan verifikasi faktual melalui metode sensus kepada dukungan tersebut.

Andai kata calon perseorangan tersebut tidak mencapai persyaratan jumlah dukungan dan sebaran, maka KPU akan memberikan kesempatan untuk perbaikan tahap kedua.

“Kalau tidak mencapai syarat dukungan dan sebaran maka kami nyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *