Diduga Selewengkan DD 160 Juta, Mantan Pj Kades Parida Dilaporkan Ke APH

HIPPMA Parida Laporkan Mantan Pj Kades di Kejaksaan.

RAHA, SULTRAMEDIA —

Himpunanan Pemuda dan Pelajar Mahasiswa Parida (HIPPMA) dan masyarakat Desa Parida resmi melaporkan mantan penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Parida HF (inisial) ke Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH), Selasa (13/6/2023).

Ketua HIPPMA Parida, Agus menyebut, laporan yang mereka layangkan mengenai dugaan penyelewengan penggunaan DD pembuatan bagang senilai 160 juta yang dinikmati oleh mantan Pj Kades.

“Sudah kami laporkan dan diterima oleh pihak Inspektorat dan Kejaksaan,” ujarnya usai membuat laporan.

Mahasiswa UHO itu juga menerangkan, setelah dilakukan musyawarah di desa sebanyak dua kali dan melahirkan berita acara yang dipimpin oleh BPD menilai mantan Pj Kades Parida (HF) bersama aparatur pemerintah desa tidak terbuka tentang informasi pembuatan bagang.

Anehnya, BPD dan TPK tidak mengetahui pengadaan bagang dan berdasarkan berita acara dua kali pertemuan bahwa bagang itu tidak memiliki gambar dan RAB.

“Mantan Pj kades dan aparaturnya terlibat dalam pembuatan bagang asal membuat saja yang penting jadi,” ungkapnya.

Selain itu, Ia menyesalkan kegiatan pembuatan bagang tidak melakukan rapat pra kerja bersama BPD, TPK dan masyarakat namun langsung kepihak ketiga.

“Pj. Kades Parida ini tidak memberdayakan masyarakat dalam pembuatan bagang, hanya mereka kerja bersama aparaturnya saja,” jelasnya.

Agus menambahkan, keadaan bagang saat ini kondisinya rusak dan tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Ia berharap, Inspektorat melakukan audit ataupun pemeriksaan terhadap mantan Pj kades Parida bersama Aparatur yang terlibat dalam pembuatan bagang.

“Katanya bagang sudah selesai kerja tapi keadaannya sekarang rusak, dan beberapa drom pelampung sudah ada yang hilang. Dan informasinya bagang berada di wilayah Muna timur,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *