Wartawan di Muna Diintimidasi Saat Meliput Pekerjaan Proyek APBN di Desa Lagasa, Pelaku Dilaporkan Ke Kepolisian

SB Wartawan di Muna melaporkan kasusnya di Kepolisian.

RAHA, SULTRAMEDIA—

Fai warga Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna dilaporkan ke Kepolisian oleh SB salah seorang wartawan media online, jumat (16/6/2023).

Laporan tersebut dilayangkan, usai Fai menghalangi tugas peliputan disertai intimidasi terhadap lima wartawan yang tengah melakukan liputan di lokasi proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.

Ironinya, Pelaku bahkan hampir menabrak SB dengan roda dua yang dikendarai. Tidak sampai disitu, kata-kata kasar dilontarkan dan merampas Hand phone milik SB.

“Saat itu saya dan empat teman wartawan lainnya melakukan pengecekkan di lokasi proyek yang berada di Desa Lagasa. Infonya, material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi. Namun saat itu juga, Fai yang baru saja keluar dari Kantor Direksi Proyek langsung mengendari motornya dengan kencang dan hendak menabrak salah satu wartawan,” ungkap SB usai melaporkan perkara di Mapolres Muna.

Lanjutnya, saat pelaku tiba dilokasi proyek langsung mengeluarkan bahasa kasar dan mengandung intimidasi. Setelah diberi penjelasan, masih tak menerima dan meminta ditunjukan ID Card. Akan tetapi saat ditunjukan lagi-lagi menolak menerima.

“Padahal kami sudah sampaikan, kami wartawan hanya memastikan proyek negara berjalan dengan semestinya. Tidak ada pekerja yang kami halangi saat beraktivitas. Jadi apa yang salah disini,” jelasnya.

“HP saya sempat diambil, tetapi bisa saya ambil kembali walau kondisinya mengalami retak. Sangat disayangkan masih ada gaya preman berlaku di negara hukum,” sambungnya.

Atas tindakan itu, SB bersama empat rekannya lantas ke Polres Muna guna melaporkan ihwal yang dialami. Menurutnya apa yang telah dilakukan pelaku ini telah nyata-nyata melanggar undang-undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18.

“Untuk itu kami meminta pihak kepolisian secepatnya menangkap pelaku. Aneh, pelaku sepertinya resah dengan kehadiran kami di lokasi proyek itu, ada apa sebenarnya di proyek itu?,” timpalnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, Fai (pelaku) merupakan pemasok pasir yang digunakan sebagai material pasangan batu di proyek miliaran di Desa Lagasa.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Muna menyorot proyek talud dan drainase menelan anggaran Rp 15,5 miliar yang bersumber dari APBN 2023 yang berlokasi di Desa Lagasa tersebut. Pasalnya pasangan batu pada proyek itu diduga menggunakan batu kapur.

Ketua Komisi III, Awal Jaya Bolombo menilai penggunaan batu kapur merupakan bukti kurangnya pengawasan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tenggara selaku satuan kerja (satker).

Pasalnya, tim Balai baru turun ke lokasi setelah proyek tersebut mencuat di media massa.

“Ada indikasi kontraktor PT Alfa Media Adi Jaya dan Balai main mata,” kata Awal Jaya Bolombo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *