AJI Kendari Kecam Tindakan Intimidasi Terhadap Lima Jurnalis di Muna

Ketgam. Ilustrasi.

KENDARI, SULTRAMEDIA—

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan seorang pria yang diketahui bernama Fai terhadap lima orang jurnalis di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara yang tengah melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Fai diketahui merupakan pemasok atau penyuplai pasir yang digunakan sebagai material pada proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka.

Lima jurnalis tersebut yakni Sudirman Behima wartawan media online Penasultra.id, Faisal (Tegas.co), Aditya Hidayat (TVRI), Riksan (Harianpublik.id) dan Rizal (Sultramedia.id).

Kelimanya diintimidasi oleh Fai saat sedang meliput di lokasi pelaksanaan proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, pada Jumat 16 Juni 2023, sekira pukul 14.45 WITA.

Liputan itu didasari sorotan dari DPRD Muna yang menilai pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi material.

Kelima jurnalis mendatangi lokasi untuk mengecek secara langsung proyek tersebut dan berniat untuk melakukan konfirmasi langsung ke pihak kontraktor.

Saat tiba di lokasi, lima jurnalis mengambil gambar untuk keperluan liputan. Setelahnya, kelimanya berencana ke kantor kontraktor yang tidak jauh dari lokasi proyek.

Saat akan pergi, seorang pria yang diketahui Fai keluar dari halaman kantor kontraktor mengendarai sepeda motor melaju kencang ke arah kelima jurnalis.

Fai yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi nyaris menabrak Sudirman yang berdiri di tepi jalan. Namun Sudirman menghindar.

Belakangan diketahui, Fai diketahui merupakan pemasok atau penyuplai pasir yang digunakan sebagai material pada proyek penataan kawasan kumuh itu.

Faisal jurnalis tegas.co yang berada di lokasi menyebutkan, Fai sempat diperingatkan agar berhati-hati mengendarai sepeda motor. Namun Fai malah turun dari sepeda motornya kemudian mendatangi Sudirman dan mendorongnya sembari melontarkan kata-kata kasar.

Faisal juga mengaku Fai marah dan melarang kelima jurnalis untuk melakukan kerja-kerja jurnalistik dan meliput di lokasi tersebut.

“Dia mendatangi kami dan melarang untuk melakukan peliputan di lokasi proyek itu”

“Kemudian dia minta memperlihatkan kartu pers kami untuk membuktikan bahwa kami benar sebagai jurnalis, sontak kami langsung perlihatkan. Namun dia terus berbicara kasar sehingga terjadi saling dorong sama temanku itu,” timpal Rizal.

Akibat tindakan intimidasi itu, layar HP milik Sudirman jurnalis Penasultra.id retak usai dirampas paksa oleh pelaku Fai.

Usai insiden tersebut, kelima jurnalis itu langsung melapor ke Polres Muna.

Tindakan intimidasi, melarang liputan dan merampas hp miliki jurnalis merupakan tindakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Atas tindakan intimidatif yang dilakukan Fai yang diketahui merupakan pemasok atau penyuplai pasir yang digunakan sebagai material pada proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, AJI Kendari menyatakan sikap :

1. Mengecam secara keras intimidasi yang dilakukan Fai yang diketahui merupakan pemasok atau penyuplai pasir yang digunakan sebagai material pada proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, terhadap lima jurnalis di Muna.

2. Meminta semua pihak di Kabupaten Muna untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

3. Tindakan Fai terhadap lima jurnalis merupakan bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalistik di Kabupaten Muna.

4. Mendesak Polres Muna untuk segera memproses laporan lima jurnalis yang menjadi korban intimidasi saat meliput.

5. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1 UU Pers)

6. AJI mengimbau semua jurnalis untuk senantiasa tetap mematuhi kode etik jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *