Skenario Lelang Proyek, PJ Bupati Mubar Dr Bahri Resmi Dilaporkan di KPK

Ketua KEPMMI, Meky Yadi Saputra.

JAKARTA, SULTRAMEDIA—

Pengurus Besar (PB) Kerukunan Pemuda Mahasiswa Muna Indonesia (KEPMMI), resmi melaporkan Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Muna Barat (Mubar) Dr. Bahri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, (21/6/2023).

Jebolan STPDN angkatan 07 itu, dilaporkan di lembaga antirasuah itu pukul 14.30 WIB oleh sejumlah pengurus organisasi tersebut dibawah komando Meky Yadi Saputra.

Dengan setelan baju putih dan celana kain hitam, Meky demikian disapa tak datang sendiri. Melainkan, dirinya terlihat ditemani beberapa pengurus inti PB KEPMMI pusat. Mereka adalah, La ode Ali Wuna Sakti, Doni, serta Sarmon Bihu. Dengan menenteng sejumlah berkas laporan terkait dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat dalam ranah pengadaan barang dan jasa di Bumi Praja Laworoku, mereka memasuki gedung KPK menuju divisi persuratan.

Diruang itulah, laporan Meky Cs diterima langsung Sohenim staf bagian persuratan KPK. Kata dia, laporan PB KEPMMI bakalan diteruskan ke pimpinan KPK untuk diproses.

“Nanti akan disampaikan pada pimpinan KPK,” singkat Sohenim.

Sementara itu, Ketua Umum PB KEPMMI, Meky Yadi Saputra, mengatakan, berdasarkan investigasi dan beberapa barang bukti yang di temukan, memutuskan melaporkan PJ Bupati Mubar, Dr. Bahri, ke KPK.

“Laporan ini bermula pada kejanggalan sistem yang terjadi di situs LPSE Mubar. Dimana banyak pelaku bisnis yang kesulitan untuk login bahkan hanya untuk mengakses sekalipun sangat sulit,” Kata Meky.

Lebih lanjut, mahasiswa Magister Hukum Universitas Trisakti ini menjelaskan, dalam penelusurannya ditemukan ULP atau LPSE Mubar, telah merubah domain server lelang yang difasilitasi LKPP RI, tanpa ada pengumuman resmi atas perbaikan atau kerusakan server.

“Kendati pernyataan ini telah di bantah oleh Pelaksana Tugas (Plt) ULP Mubar, Abdul Syawal Pino dan Kabag Hukum Setda Mubar, sebagai upaya untuk melakukan peningkatan LPSE maka terjadi perubahan domain server,” ucap Ekhy Sultra nama beken Meky Yadi Saputra.

Dokumen yang diserahkan ke KPK.

Namun, kata Ekhy Sultra, klarifikasi dari Plt ULP Mubar tersebut menyusul adanya sorotan di berbagai media online dan media sosial secara masif. Setidaknya jika dalam prosesnya terjadi perubahan, ULP atau LPSE lebih dulu mengkonekkan atau men-direct domain LPSE yang telah dirubah sebelumnya.

“Alibi dan dalih gangguan jaringan ini yang selalu digunakan oleh LPSE dan Pokja Mubar, yang kami duga sebagai alasan belaka. Dimana sesungguhnya penyedia yang dapat mengakses situs sampai melakukan upload penawaran adalah penyedia tertentu saja yang telah dikehendaki dan diskenariokan oleh admin,” tegas Ekhy.

Lebih lanjut lagi, Ekhy Sultra, menyebutkan satu contoh kasus, yang diduga sebagai pengaturan lelang proyek yang dilakukan oleh Pokja ULP dibawah arahan PJ Bupati Mubar. Dimana pada awal bulan Juni 2023, Bahri mengadakan lelang pembangunan kantor bupati dan kantor DPRD Mubar.

“Yang mana pada saat memasuki tahapan upload dokumen penawaran, yang saat itu harusnya berakhir pada tanggal 5 Juni. Tampilan LPSE terlihat normal, tetapi saat penyedia ingin melakukan upload penawarannya malah tidak dapat login, sehingha inilah yang kami duga rang-orang yang bisa mengakses LPSE adalah orang-orang tertentu saja yang kami duga telah dikehendaki,” jelasnya.

Dan tentu saja hal ini bukan hal pertama terjadi, sehingga kedatangan kami disini cukup beralasan. Sebab, perbuatan itu terkualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dengan menyalagunakan kewenangan dan jabatan untuk memperkaya korporasi tertentu.

Terakhir, Ekhy Sultra menyampaikan, KPK harus mengetahui bagaimana kinerja PJ Bupati Mubar, Bahri dan Kabag ULP Abdul Syawal Pino.

“Dan ini sudah seharusnya diketahui oleh KPK bahwa Pemerintahan Mubar yang di nahkodai oleh Bahri, dan Kabag ULP, Abdul Syawal Pino sedang tidak baik-baik saja. Sehingga dengan demikian kami menaruh harapan besar kepada KPK,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *