KPU Mubar Tetapkan 60.288 DPT Pemilu 2024, 254 TPS Disiapkan

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat.

LAWORO, SULTRAMEDIA —

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) tetapkan 60.288 daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 melalui rapat pleno terbuka, Rabu (21/6/2023).

Komisioner KPU Mubar, L.M Nuzul Ansi menyampaikan, 60.288 pemilih tersebut terdiri dari 29.263 pemilih laki-laki dan 31.025 pemilih perempuan yang tersebar di 11 kecamatan, 81 desa dan 5 kelurahan.

“Para pemilih ini terdistribusi di 86 desa/kelurahan dengan TPS sebanyak 254,” ujar Nuzul, Kamis (22/6/2023).

Lanjutnya, angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan pemilu 2019 lalu. Pihaknya juga mencatatkan terdapat pemilih baru sebanyak 424 orang, pemilih tidak memenuhi syarat 253 orang, perbaikan data pemilih 195 orang, serta pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik sebanyak 3.654 orang.

“Jadi, setelah penetapan DPT ini tidak ada lagi perubahan. Tapi bagi masyarakat Mubar yang sudah memenuhi syarat untuk memilih dan belum terdaftar dalam DPT atau pindahan dari Kabupaten lain, maka yang bersangkutan dapat dilayani hak pilihnya,” terangnya.

Nuzul menambahkan, bagi warga yang telah pindah domisili setelah penetapan DPT dari kabupaten lain dan terdaftar DPT di kabupaten lain, maka yang bersangkutan dapat dimasukan sebagai pemilih daftar pemilih tambahan (DPTB). Namun, konsekuensi pemilih DPTB ini tidak mendapat lima kertas suara.

“Misalnya pindahnya dari Muna masuk ke Mubar maka kertas suara yang didapatkan hanya empat suara minus kertas suara calon DPRD kabupaten/kota. Kalau Lintas provinsi dapatnya hanya satu yaitu kertas suara Presiden. Misalnya dari Sulawesi Selatan ke sini,” ungkapnya.

Kemudian, kata Nuzul, bagi masyarakat Mubar yang belum terdata dalam DPT atau pindahan dari daerah lain dan tidak terdaftar dalam DPT di daerah asal dan masuk sebagai warga Mubar maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihannya dengan menggunakan KTP elektronik dan itu masuk dalam kategori daftar pemilu khusus (DPK).

“Tapi dengan catatan yang bersangkutan namanya tidak terdaftar di DPT di kabupaten lain maupun di Mubar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *